Senin, 14 Desember 2009
Menurut ” UU no 25 thn 1992 pasal 5″ disebutkan 7 Prinsip Koperasi sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelola koperasi bersifat demokratis.
3. Penbagiaa (SHU) atau Sisa Hasil Usaha di lakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal.
5. Kemandirian.
6. Pendidikan Perkoperasian.
7. Kerja sama antar koperasi.
Penjabaran tersebut adalah 7 prinsip ekonomi yang terdapat dalam Undang-Undang, disini kami ingin menjelaskan yang dimaksud dalam penjabaran di atas.
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka : dimaksudkan siapapun bisa menjadi anggota koperasi, dengan memenuhi persyaratan standar yang ada dalam masing-masing koperasi, bersifat sukarela dimaksud tidak mendapat gaji namun jika ada laba maka dilakukan SHU ( Sisa Hasil Usah)
2. Pengelola koperasi bersifat demokratis : Semua kegiatan operasional koperasi dilakukan secara terang-terangan atau transparasi atau terbuka pada semua anggota koperasi dan pengurusnya.
3. Pembagiaan SHU (Sisa Hasil Usaha) dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota : dimaksudkan pembagian SHU itu diberikan kepada anggota koperasi tanpa terkecuali sesuai dengan kerja mereka masing-masing berat atau kecilnya agar hak dan kewajiban semua anggota dapat terlaksana dengan baik.
4. Pemberian balas jasa terhadap modal : Semua anggota dan pengurus koperasi harus bisa mengoperasikan koperasi secara baik agar tidak mendapat kerugian atau modal tidak sesuai dengan pendapatan, disini smua pengurus dan anggota harus kerja lebih extra.
5. Kemandirian : Koperasi mengajarkan untuk setiap orang belajar mandiri atau berdiri sendiri dan belajar sendiri tidak mengandalkan orang lain tapi mengandalkan kepintaran diri yang ada.
6. Pendidikan Perkoperasian : Dalam koperasi masing-masing anggota diajarkan, untuk berdagang, mampu berkomunikasi dengan baik terhadap masyarakat, bisa membawa diri untuk bersikap lebih baik lagi.
7. Kerjasama antar koperasi : Dalam hal ini koperasi yang lebih tinggi tingkatnya harus bisa membimbing koperasi yang lebih rendah tingkatannnya, agar masyarakat bisa terpuaskan pada khususnya dan anggota pada umumnya. Serta dapat memperpanjang umur koperasi tersebut karena selalu bekerja sama dengan baik antar koperasi.
itulah 7 prinsip koperasi serta penjelasannya dengan adanya ke7 prinsip tersebut semoga koperasi di Indonesia akan semakin lebih baik lagi.
Penulis :
* Amelia Permatasari (20208105)
* Gina Pratami A (20208547)
0 komentar:
Posting Komentar