Jumat, 18 Desember 2009

Pertumbuhan usaha mikro kecil menengah (UMKM) tidak berjalan sesuai rencana seperti yang diinginkan Bank Indonesia (BI), meskipun jumlah kredit yang disalurkan terus bertambah, tetapi jumlah nasabahnya tetap.

Mencermati banyaknya jumlah pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang mencapai 50 juta lebih, sangat potensi untuk mengatasi kemiskinan di negeri ini. Jumlah mereka sesuai data BPS pada 2008 mencapai 31,5 juta jiwa dari jumlah penduduk. Bukan tidak mungkin jumlah tersebut akan menipis dun bahkan habis jika pemerintah seriusmemberdayakan pelaku UMKM.

Asumsinya, jika mereka mampu tumbuh dan berkembang dipastikan membutuhkan tenaga kerja. Sendainya satu unit usaha memerlukan dua tenaga kerja saja, akan tertampung sebanyak 100 juta orang. Kalau lebih, otomatis tenaga kerja yang terserap akan lebih banyak lagi. Berarti pengangguran yang sesuai data di Kementerian Daerah Tertinggal seperti dilansir media masa berjumlah sekitar 9,2 juta orang akan terus berkurang. Dengan demikian kemiskinan perlahan-lahan lenyap dari bumi Zamrud Khatulistiwa ini. Mengingat tidak ada lagi orang usia produktif yang menganggur, sehingga kesejahteraan yang didambakan semua pihak akan tercapai.(google)

pemerintah akan melibatkan Koperasi sebagai wadah untuk menampung dan mengembangkan hasil produksi sektor UKM. Alasannya lembaga yang menampungnya selama ini masih sangat terbatas. Karenanya, pemerintah memilih lembaga yang cocok untuk menyokong pembiayaan dan pemasaran hasil UKM tersebut yakni Koperasi. Menurut Wapres, Koperasi lebih mudah dijangkau oleh pegiat UKM. Hanya diimbuhkan Boediono jaringan di antara mereka harus solid, sebab selama ini dipandangnya kadang tidak jalan. "Produk UKM harus diperluas jaringan pasarnya, bahkan hingga ke luar negeri," tuturnya. Kuncinya tambah mantan Gubemur BI ini, link pasar lebih luas ke kota-kota di Indonesia hingga manca negara. Selain itu juga harus sinergi antara desain dan teknologinya.

dari data selama 2004-2009 dampak positif atas perkembangan Koperasi dan UMKM. Terutamanya dalam penyerapan tenaga kerja sektor Koperasi menampung sekitar 23,39%, sektor UMKM yang berjumlah sekitar 51,2 juta unit usaha atau 99,98% dari total pelaku ekonomi nasional, kontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja mencapai 97,04% dari total tenaga kerja yang terserap. Demikian kontribusi terhadap PDB juga lumayan tinggi yakni mencapai 55,56% dari total PDB nasional. Bukti lainnya adalah memiliki nilai ekspor non migas mencapai 20,17% dan investasi 52,09%, sehingga dengan kemampuan tersebut telah ikut mendorong pertumbuhan lokal dan nasional.

Dengan berkembangnya UMKM dan kontribusi koperasi yang sudah cukup berkembang, namun ada saja halangan untuk mereka berkembang pesat karena pemerintah tidak selalu menunjang pemilik UMKM, walaupun sudah cukup membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat. contoh faktor yg dihadapi pemilik UMKM :
> kurangnya kesadaran pemerintah untuk memperpanjang masa UMKM tersebut meliputi keterbatasan modal yang mereka punya.
> sulitnya mendapatkan pinjaman
> tidak ada dukungan moral

Walaupun koperasi dan UMKM telah didirikan namun masyarakat miskin masih tetap saja banyak dan pengangguran masih ditemukan dimana-mana.dengan ini semoga ditahun berikutnya UMKM dan Koperasi di Indonesia mendapat dukungan penuh dari Pemerintah baik Moril maupun Material.

Senin, 14 Desember 2009

Menurut ” UU no 25 thn 1992 pasal 5″ disebutkan 7 Prinsip Koperasi sebagai berikut :

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelola koperasi bersifat demokratis.
3. Penbagiaa (SHU) atau Sisa Hasil Usaha di lakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal.
5. Kemandirian.
6. Pendidikan Perkoperasian.
7. Kerja sama antar koperasi.

Penjabaran tersebut adalah 7 prinsip ekonomi yang terdapat dalam Undang-Undang, disini kami ingin menjelaskan yang dimaksud dalam penjabaran di atas.

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka : dimaksudkan siapapun bisa menjadi anggota koperasi, dengan memenuhi persyaratan standar yang ada dalam masing-masing koperasi, bersifat sukarela dimaksud tidak mendapat gaji namun jika ada laba maka dilakukan SHU ( Sisa Hasil Usah)
2. Pengelola koperasi bersifat demokratis : Semua kegiatan operasional koperasi dilakukan secara terang-terangan atau transparasi atau terbuka pada semua anggota koperasi dan pengurusnya.
3. Pembagiaan SHU (Sisa Hasil Usaha) dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota : dimaksudkan pembagian SHU itu diberikan kepada anggota koperasi tanpa terkecuali sesuai dengan kerja mereka masing-masing berat atau kecilnya agar hak dan kewajiban semua anggota dapat terlaksana dengan baik.
4. Pemberian balas jasa terhadap modal : Semua anggota dan pengurus koperasi harus bisa mengoperasikan koperasi secara baik agar tidak mendapat kerugian atau modal tidak sesuai dengan pendapatan, disini smua pengurus dan anggota harus kerja lebih extra.
5. Kemandirian : Koperasi mengajarkan untuk setiap orang belajar mandiri atau berdiri sendiri dan belajar sendiri tidak mengandalkan orang lain tapi mengandalkan kepintaran diri yang ada.
6. Pendidikan Perkoperasian : Dalam koperasi masing-masing anggota diajarkan, untuk berdagang, mampu berkomunikasi dengan baik terhadap masyarakat, bisa membawa diri untuk bersikap lebih baik lagi.
7. Kerjasama antar koperasi : Dalam hal ini koperasi yang lebih tinggi tingkatnya harus bisa membimbing koperasi yang lebih rendah tingkatannnya, agar masyarakat bisa terpuaskan pada khususnya dan anggota pada umumnya. Serta dapat memperpanjang umur koperasi tersebut karena selalu bekerja sama dengan baik antar koperasi.

itulah 7 prinsip koperasi serta penjelasannya dengan adanya ke7 prinsip tersebut semoga koperasi di Indonesia akan semakin lebih baik lagi.

Penulis :

* Amelia Permatasari (20208105)
* Gina Pratami A (20208547)

Siapa apa sih yang gak tau apa itu koperasi??? yang jelas pasti diantara kita sudah mengetahui apa sih koperasi itu. Koperasi itu adalah suatu sarana yang berguna bagi kebanyakan orang maupun masyarakat.

Nah disini saya yang bernama lengkap Amelia Permatasari ingin berbagi pengalaman sebagai menjadi anggota koperasi pada masa SMP dulu, kurang lebih sekitar 6thn yang lalu tepatnya pada saat saya duduk di kelas 2 di salah satu sekolah menengah pertama di SMPN 106 Jak-Tim. Pada saat itu koperasi disekolah SMP saya tersebut yang bernama “Koperasi Ku” sedang mencari anggota baru, Dalam koperasi tersebut menjual barang-barang atau kebutuhan alat tulis bagi seluruh anggota sekolah. Pertamanya sih saya kurang tertarik untuk menjadi anggota koperasi 6bln karena menurut saya menjadi anggota koperasi itu membosankan kerjanya hanya menunggu dan menjaga koperasi serta melakukan transaksi jual beli persisnya seperti pedagang. Sampai pada akhirnya sahabat saya yang bernama Fitri yang telah menjadi anggota “Koperasi Ku” selama 2 bln bercerita kepada saya, soal pengalamannya saat menjadi anggota. Fitri pun mengatakan bahwa selama menjadi anggota itu sangat mengasikkan banyak hal-hal yang di dapat sebagai pngalaman dan pembelajaran terhadap kehidupan sehari-hari, hingtga pada akhirnya saya pun tertarik dan segera menfaftarkan diri sebagai anggota di “Koperasi Ku” dngan masa jabatan kurang lebih 6bln karena di koperasi sekolah saya menggunakan sistem berganti pada setiap 6bln jabatannya.

Setelah saya menjadi anggota koperasi dan bergabung dengan teman-teman anggota koperasi lainnya saya cukup banyak mendapatkan pengalaman dan manfaat.

Manfaat menjadi anggota koperasi :

* Bisa belajar bkerja sama dengan anggota lain untuk mendapatkan hasil.
* Belajar mengelola suatu usaha dengan baik dan tak melupakan kewajiban.
* Mengetahui dan belajar menanggulangi kejadian yang tidak diinginkan dengan sebenar-benarnya.
* Mendapatkan laba saat menjadi anggota aktif koperasi.
* Ada pinjaman lunak terhadap anggota koperasi.
* Mendapatkan SHU ( Sisa Hasil Usaha).
* Memiliki kemandirian.

Selain manfaat yang saya terima, seperti penjabaran diatas . Adapun kelebihan dan kekurangan dalam “Koperasi Ku” diantaranya :

Kelebihannya :

* Tempat lebih strategis dari pada kantin sekolah.
* Alat tulis lebigh lengkap.
* Tidak hanya menjual alat tulis tetapi menjual makanan ringan juga.
* Tempat lebih bersih, dan nyaman di banding kantin sekolah.

Kekurangannya :

* Harga lebih mahal sedikit dibanding kantin sekolah.
* Tempatnya kurang Luas.

Mungkin dengan cerita pengalaman yang saya jabarkan diatas cukup menggambarkan pengalaman serta manfaat yang diterima jika kita menjadi anggota koperasi. Semoga setelah membaca blog ini kalian tertarik dan segera mendaftarkan diri sebagai anggota koperasi di sekolah, kampus, atau ditempat saudara bekerja.

NARKOBA??? enggak dechh!!!

NARKOBA??? Enggak dechh…

Apakah narkoba itu? Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lain. Dimana obat dan zat yang jika masuk kdalam tubuh, berpengaruh pada fungsi tubuh pada khususnya otak.

Yang termasuk narkotika : morfin, candu dan heroin
Yang termasuk psikotropika : ganja dan kokain

Penggunaan dan peredaran narkoba dan psikotropika diawasi secara ketat dengan undang-undang, yaitu UU RI No 22 tahun 1997 tentang narkotika dan UU RI no5 tahun 1997 tentang psikotropika, kepemilikan kedua barang tersebut jika tidak sah merupakan pelanggaran hukum.

Penggunaaan narkotikaberpengaruh terhadap daya tahan tubuh, syaraf otak, kejiwaan dan fungsi sosialnya.

Penjelasannya :

Narkoba antara lain :

Ganja ( kanabis, cimeng, marijuana, rasta, gelek, dop, mary jane)
Dimana ganja berasal dari daun dan pucuk bunga tanaman cannabis sativa yang berwarna hijau jika sebelum di keringkan dan coklat jika sudah dikeringkan.

Penyalahguna Cara Pemakaiannya??? di linting dan kemudian dihisap sebagai rokok

Pengaruh untuk siPemakai??? Ganja mengeluarkan rasa rileks, merasa gembira atau euphoria, merasa nyaman, dan merasakan sensu (sensasi palsu) dalam penciuman, pencicipan, pendengaran, maupun penglihatan ( halusinasi )

Akibatnya??? Dalam pemakaian jangka pendek : sipemakai akan merasakan meningkatnya napsu makan, denyut nadi berdetak cepat, penglihatan keganggu, dan tidak bias berpikir dengan baik.
Dalam jangka panjang : Perubahan warna suara lebih menjadi tajam. Daya piker melambat.
Dalam dosis yang sangat besar : gangguan jiwa

Pengguna ganja sudah pasti mereka kehilangan minat terhadap kegiatan sehari-hari. Contoh : males kuliah, sekolah, kerja dan tidak terbuka.


Ekstasi ( inex, fantasy pills, kancing, clarity)

Ekstasi adalah bahan psikoatif yang memacu kerja otak. Yang berbentuk bubuk, serbuk atau tablet, dan kapsul.

Penyalahguna Cara Pemakaiannya??? Ditelan, di hirup, dicairkan dan dicairkan kemudian disuntikan.

Pengaruh untuk siPemakai??? Ekstasi meningkatkan rasa keakraban dan rasa empati si pemakai.

Akibatnya??? Pemakai lebih emosional, sering mendapatkan diri merasa senang yang berlebihan, merasa lebih gerah, sering pusink dan lelah. Tidak bias mengendalikan tubuh yang bias merusak ginjal, hati dan gagal jantung. Pemakaian yang berlebihan depresi, gangguan jiwa, gangguan ingatan.

Heroin ( putaw, morfin, dope )

Heroin itu adalah serbuk berwarna putih dan cairan yang berjenis opodia semi sintetik. Heroin dibuat dari morfin bahan yang berasal dari tanaman candu dengan dosis yang b erbeda-beda.

Penyalahguna Cara Pemakaiannya??? Setelah memakai heroin sipemakai merasa mual, muntah, tenggorokan kering, tidak bias berkonsentrasi, pupil mata menyempit, dan acuh tak acuh pada orang lain.

Akibatnya??? Heroin sangat adiktif menyebabkan ketergantungan baik secara fisik maupun psikologis. Terjadi gangguan kesehatan berat badan turun bahkan dapat menyebabkan gizi buruk, sembelit. Juga menyebabkan haid tidak lancer.
Jika sipemakai heroin tiba-tiba dikurangkan pemakaiannya terjadi gejala putus zat (sakaw), kejang otot, menggigil, berkeringat, gelisah, tidak bias tidur, dan nyeri serta sakit diseluruh bagian badan.

Shabu ( crystal, ubas, mecin )

Shabu adalah methamphetamine. Berupa gumpalan kristal bening, dan bubuk.

Penyalahguna Cara Pemakaiannya??? Biasanya dihirup dan disuntik.

Pengaruh untuk siPemakai??? Pengaruhnya sama dengan pengaruh ganja namun sering ditanggapi oleh si pemakai bias menahan rasa lapar atau tidak merasakan lapar sama sekali.

Akibatnya??? Selera napsu makan hilang sehingga sering sipemakai shabu turun berat badannya derastis, denyut dan tekanan darah berdetak lebih kencang, selalu merasa gelisah dan sering panic.
Jika dalam dosis tinggi menyebabkan berhentinya pernapasan, kejang-kejang, dan kematian


Mengapa Remaja adalah korban terbanyak??
1.Pengaruh Pergaulan
2.Jauh dari agama
3.iwa remaja masih bersifat labil
4.kerasa ingin tahu yang tinggi
5.Tidak terpenuhinya keinginan
6.Adanya tekanan emosi yang meluap-luap tapi tidak bisa di control
7.Ingin berpamer


Dengan factor-faktor diatas bisa diketahui bagaimana cara narkotika bisa memasuki kehidupan kita dengan penjabaran diatas semua bisa ditanggulangi dengan cara kita masing- masing.

Penjelasan diatas dirasakan cukup untuk memberikan rasa takut kepada kita untuk tidak mencoba barang tersebut karena sangat merugikan bagi diri sendiri sudah pasti masa depan tidak bisa dicapai. Kehidupan gelap seperti itu tidak bisa dilihat ada sisi baiknya. Dengan cara apapun jauhilah barang tersebut.

Katakan Say No to DRUGS!!! Atau hidup sulit di dinginnya bui atau kematian???

Pilih mana??? Yang aman ajja dehh jauihi narkoba, kita bisa gaul koq tanpa barang tersebut.

Selasa, 08 Desember 2009


I Pengertian Koperasi :
Koperasi adalah suatu badan usaha yang beranggotakan perorangan atau kelompok yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya pada khususnya dan mensejahterakan masyarakat pada umumnya.


II Asal-Usul Perekonomian
Pada masa Pemerintahan Hindia Belanda tepatnya pada tahun 1915 mengeluarkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisikan tentang akta pembentukan koperasi dan sekitar tahun 1918, K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang telah membangun koperasi bernama ‘Syirkatul Inan’ atau SKN yang hanya beranggotakan 45 orang, ini koperasi yang pertama kali mendeklamirkan bahwa koperasi ini berbasis atas ajaran agama Islam.Tepatnya Ppada tahun 1920, Ketetapan Raja no. 431/1915 dinilai menyulitkan dalam berdirinya koperasi.Banyaknya timbul pertanyaan-pertanyaan, sehingga oleh Dr. J.H. Boeke membentuk ‘Komisi Koperasi’ yang tugasnya meneliti kebutuhan masyarakat pada waktu itu untuk berkoperasi.

III Koperasi masuk ke Indonesia

Pertama kali terbentuknya koperasi di indonesia pada tahun 1896 yang memeperkenalkan adalah R.Aria Wiriatmadja yang mulai memperkenalkannya di daerah purwakarta.

pada saat itu banyak warganya yang terjerat hutang pada rentenir.pada saat itu koperasi mulai berkembang sangat pesat.Pada Akhirnya kegiatan R.Aria Wiriatmadja dikembangkan oleh De Wolf Van Westerrode assisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas.Ketika De Wolf Van Westerrode kembali ke Jerman dan mempelajari koperasi simpan pinjam untuk tani dan koperasi simpan pinjam untuk buruh lalu ia mengembangkan sistem koperasi simpan pinjam Raden Aria Wiriatmadja sehingga waktu itu, sistem koperasi di Indonesia mengenal sistem koperasi simpan pinjam lumbung untuk kaum tani dan koperasi simpan pinjam untuk kaum buruh.

IV koperasi yang ada pada saat ini di Indonesia

Hasil susunan peringkat koperasi yang dilakukan Kementerian Negara Koperasi dan UKM hingga akhir 2008, menyatakan, sebanyak 42.267 koperasi di Indonesia berhak disebut berkualitas.

Hal ini diungkapkan oleh Deputi Menteri Negara Koperasi dan UKM Bidang Kelembagaan, Untung Tri Basuki. Tri Basuki mengatakan, berdasarkan laporan dari Dinas sampai 2008, jumlah koperasi di Indonesia sebanyak 149.793 unit, dengan jumlah koperasi aktif 104.999 unit. Dari jumlah itu, koperasi yang aktif melaksanakan rapat anggota tahunan sebanyak 48.262 unit.

Angka itu sebenarnya belum mencapai target yang diharapkan, karena pada awal 2008, pihaknya menargetkan mampu menempatkan 1.500 koperasi berkualitas, tetapi hanya tercapai 886 koperasi, atau 59,06 persen dari yang ditargetkan.

Tri Basuki menambahkan, jumlah koperasi berkualitas akan terus ditargetkan meningkat di tahun 2009, karena upaya tersebut bertujuan untuk menetapkan peringkat koperasi, yang dapat digunakan sebagai pendorong koperasi agar menerapkan prinsip-prinsip koperasi dan kaidah bisnis yang sehat.

;;