Rabu, 06 Juni 2012


Menurut pendapat saya tentang kasus PT Asuransi Prisma Indonesia adalah dalam kasus ini telah terjadi pelepas tanggung jawaban karena perusahaan tersebut tidak dapat lagi menyongka modal dan disinyalir memiliki jumlah hutang  lebih banyak dari pada aseet yang dimiliki.

Sehingga Asuransi Prisma memutuskan mempailitkan diri sendiri. Permohonan pailit itu diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kini, persidangan perkara No. 01/Pailit/2010/PN.NIAGA.JKT.PST yang dipimpin hakim Sugeng Riyono itu tengah memasuki tahap pembuktian.
Permohonan pailit terhadap perusahaan asuransi sebenarnya harus diajukan oleh Menteri Keuangan sendiri. Namun lantaran izin usaha telah dicabut, Asuransi Prisma yakin bisa mengajukan permohonan pailit sendiri.

Daftar Kreditur Yang Disebutkan Dalam Permohonan Pailit
Berdasarkan catatan 2007/2008
1 PT Dekal Indonesia Rp305,152 juta
2 IBS RE Jakarta Rp127,157 juta
3 IBS RE Singapore Rp260,897 juta
4 Pana Harrison RE Rp514,336 juta
5 PT Parolamas Rp122,486 juta
6 PT Reasuransi Internasional Indonesia Rp276,138 juta
7 Trinity RE Rp215,055 juta
8 PT Tugu Re Rp276,507 juta
9 PT Nasre Rp162,965 juta
10 Korean Reins Company Rp152,309 juta
11 Tugu Insurance Company Rp222,340 juta
12 PT Indoturbine Rp992,665 juta
13 PT Bukit Makmur Mandiri Rp327,290 juta
14 PT Radita Rp251,999 juta
15 PT Manunggal Bhakti Suci Rp173,699 juta

Pascapencabutan izin usaha pada 13 Mei 2008, Asuransi Prisma secara sukarela melakukan pembubaran diri (likuidasi). Hal itu diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 17 Juni 2008. Hasil kesepakatan RUPS lalu dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Asuransi prisma Indonesia No. 1 tertanggal 11 Juli 2008. Dengan demikian, terhitung sejak 17 Juni 2008, PT Asuransi Prisma berada dalam proses likuidasi.

Likuidasi itu kemudian diumumkan dalam surat kabar pada 12 Juli 2008. Pengumuman itu menginformasikan bahwa para kreditur Asuransi Prisma memiliki waktu mengajukan tagihan selama 60 hari terhitung sejak 12 Juli 2008. Dari situlah muncul banyak tagihan yang melebihi nilai aset. Apalagi utang tersebut sudah jatuh tempo.

Selain terlilit utang, Asuransi Prisma juga masih terbelit sengketa asuransi dengan beberapa pihak. Hingga kini perkaranya masih belum inkracht karena masih dalam proses banding. Yakni, Asuransi melawan Punj Lloyd Indonesia dalam perkara No. 290/Pdt.G/2007/PN.JKT.PST, Wisnu Soehardono dalam perkara No. 966/Pdt.G/2008/PN.JKT.PST dan Frederick Rachmar HS dalam perkara No. 284/Pdt.G/2007/PN.JKT.UT.

Berdasarkan hal itu, kuasa hukum Asuransi Prima berpendapat permohonan telah memenuhi syarat Pasal 2 ayat (1) UU No. 37/2004 tentang Kepailitan. Yakni, unsur utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih, serta terdapat dua kreditur atau lebih.

Namun MA Tolak Kepailitan Diri Sendiri Asuransi Prisma
Setelah di tingkat pertama Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak usaha mempailitkan dirinya sendiri dari PT Asuransi Prisma Indonesia. Kini giliran Mahkamah Agung (MA) yang mengkandaskan permohonan kepailitan tersebut seiring putusannya menolak kasasi perusahaan asuransi yang telah berstatus likuidasi itu.

Kritik dan saran menurut saya kepada perusahaan asuransi prisma indonesia :
1.       Seharusnya perusahaan ini tidak mempailitkan perusahaannya dan dalam pengelolaan perusahaan seharusnya memiliki standar dan aturan yang berlaku.
2.       Dengan kasus yang terjadi seakan-akan perusahaan lepas tangan dan tidak mau melunasi hutang-hutangnya terlebih dahulu.
3.       Perusahaan harus selalu melihat kemampuan financial perusaahaan.
4.       Meramalkan resiko yang akan mungkin terjadi dengan cara memperhitungkan kinerja-kinerja dan kegiatan operasi.
5.       Memiliki sumber dana dan modal yang dapat menghidupi kegiatan operasi perusahaan.
6.       Memiliki asas-asas atas debitur dn kreditur dalam perasuransian.
7.       Memiliki kebijakan, tanggung jawab, serta ganjaran jika terjadi penyimpangan.
Penjabaran diatas adalah penyimpulan serta kritik dan saran terhadap kasus perusahaan asuransi prisma indonesia yang dapat saya sampaikan semoga kasus ini tidak terjadi kembali pada perusahaan asuransi-asuransi yang lain yang ada di Indonesia, jika ada kalimat dan kata-kata yang kurang berkenan dalam menyimpulkan kasus ini saya sebagai penulis mohon maaf. Terima kasih

http://hukumonline.com/berita/baca/lt4b6bcb162f8cf/asuransi-prisma-indonesia-pailitkan-diri-sendiri
http://nasional.kontan.co.id/news/ma-tolak-kepailitan-diri-sendiri-asuransi-prisma-1/2010/05/24

0 komentar:

Posting Komentar