Rabu, 06 Juni 2012
Menurut pendapat saya tentang kasus PT Asuransi Prisma
Indonesia adalah dalam kasus ini telah terjadi pelepas tanggung jawaban karena
perusahaan tersebut tidak dapat lagi menyongka modal dan disinyalir memiliki
jumlah hutang lebih banyak dari pada
aseet yang dimiliki.
Sehingga Asuransi Prisma memutuskan mempailitkan diri
sendiri. Permohonan pailit itu diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Kini, persidangan perkara No. 01/Pailit/2010/PN.NIAGA.JKT.PST yang dipimpin
hakim Sugeng Riyono itu tengah memasuki tahap pembuktian.
Permohonan pailit terhadap perusahaan asuransi sebenarnya
harus diajukan oleh Menteri Keuangan sendiri. Namun lantaran izin usaha telah
dicabut, Asuransi Prisma yakin bisa mengajukan permohonan pailit sendiri.
Daftar Kreditur Yang Disebutkan Dalam Permohonan Pailit
Berdasarkan catatan 2007/2008
1 PT Dekal Indonesia Rp305,152 juta
2 IBS RE Jakarta Rp127,157 juta
3 IBS RE Singapore Rp260,897 juta
4 Pana Harrison RE Rp514,336 juta
5 PT Parolamas Rp122,486 juta
6 PT Reasuransi Internasional Indonesia Rp276,138 juta
7 Trinity RE Rp215,055 juta
8 PT Tugu Re Rp276,507 juta
9 PT Nasre Rp162,965 juta
10 Korean Reins Company Rp152,309 juta
11 Tugu Insurance Company Rp222,340 juta
12 PT Indoturbine Rp992,665 juta
13 PT Bukit Makmur Mandiri Rp327,290 juta
14 PT Radita Rp251,999 juta
15 PT Manunggal Bhakti Suci Rp173,699 juta
Pascapencabutan izin usaha pada 13 Mei 2008, Asuransi Prisma
secara sukarela melakukan pembubaran diri (likuidasi). Hal itu diputuskan dalam
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 17 Juni 2008. Hasil kesepakatan RUPS lalu
dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Asuransi prisma Indonesia
No. 1 tertanggal 11 Juli 2008. Dengan demikian, terhitung sejak 17 Juni 2008,
PT Asuransi Prisma berada dalam proses likuidasi.
Likuidasi itu kemudian diumumkan dalam surat kabar pada 12
Juli 2008. Pengumuman itu menginformasikan bahwa para kreditur Asuransi Prisma
memiliki waktu mengajukan tagihan selama 60 hari terhitung sejak 12 Juli 2008.
Dari situlah muncul banyak tagihan yang melebihi nilai aset. Apalagi utang
tersebut sudah jatuh tempo.
Selain terlilit utang, Asuransi Prisma juga masih terbelit
sengketa asuransi dengan beberapa pihak. Hingga kini perkaranya masih belum
inkracht karena masih dalam proses banding. Yakni, Asuransi melawan Punj Lloyd
Indonesia dalam perkara No. 290/Pdt.G/2007/PN.JKT.PST, Wisnu Soehardono dalam
perkara No. 966/Pdt.G/2008/PN.JKT.PST dan Frederick Rachmar HS dalam perkara
No. 284/Pdt.G/2007/PN.JKT.UT.
Berdasarkan hal itu, kuasa hukum Asuransi Prima berpendapat
permohonan telah memenuhi syarat Pasal 2 ayat (1) UU No. 37/2004 tentang
Kepailitan. Yakni, unsur utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih, serta
terdapat dua kreditur atau lebih.
Namun MA Tolak Kepailitan Diri Sendiri Asuransi Prisma
Setelah di tingkat pertama Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
menolak usaha mempailitkan dirinya sendiri dari PT Asuransi Prisma Indonesia.
Kini giliran Mahkamah Agung (MA) yang mengkandaskan permohonan kepailitan
tersebut seiring putusannya menolak kasasi perusahaan asuransi yang telah
berstatus likuidasi itu.
Kritik dan saran menurut saya kepada perusahaan asuransi
prisma indonesia :
1.
Seharusnya perusahaan ini tidak mempailitkan perusahaannya
dan dalam pengelolaan perusahaan seharusnya memiliki standar dan aturan yang
berlaku.
2.
Dengan kasus yang terjadi seakan-akan perusahaan
lepas tangan dan tidak mau melunasi hutang-hutangnya terlebih dahulu.
3.
Perusahaan harus selalu melihat kemampuan
financial perusaahaan.
4.
Meramalkan resiko yang akan mungkin terjadi
dengan cara memperhitungkan kinerja-kinerja dan kegiatan operasi.
5.
Memiliki sumber dana dan modal yang dapat
menghidupi kegiatan operasi perusahaan.
6.
Memiliki asas-asas atas debitur dn kreditur
dalam perasuransian.
7.
Memiliki kebijakan, tanggung jawab, serta
ganjaran jika terjadi penyimpangan.
Penjabaran diatas adalah penyimpulan serta kritik dan saran
terhadap kasus perusahaan asuransi prisma indonesia yang dapat saya sampaikan
semoga kasus ini tidak terjadi kembali pada perusahaan asuransi-asuransi yang
lain yang ada di Indonesia, jika ada kalimat dan kata-kata yang kurang berkenan
dalam menyimpulkan kasus ini saya sebagai penulis mohon maaf. Terima kasih
http://hukumonline.com/berita/baca/lt4b6bcb162f8cf/asuransi-prisma-indonesia-pailitkan-diri-sendiri
http://nasional.kontan.co.id/news/ma-tolak-kepailitan-diri-sendiri-asuransi-prisma-1/2010/05/24
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
artikel yang menarik, yuk kunjungi jurnal Teknik Unimuda Sorong
Posting Komentar