Selasa, 08 Mei 2012
KRISIS AKUNTANSI Akuntansi, Pasar Modal, dan Earning Management Di Negara Negara berkembang dimana pasar modalnya masih baru seperti di Indonesia situasinya masih di dominasi oleh pasar tidak efisien atau pasar “lemah”. Artinya laporan keuangan yang dikeluarkan oleh emiten tidak serta merta dapat mempengaruhi harga saham atau surat berharga lain di bursa. Memang dalam kondisi tertentu ada juga hasil penelitian yang menunjukan bahwa EMH terjadi bisa pada periode tertentu, jangka waktu tertentu atau sector industri tertentu. Mengapa hal tersebut bisa terjadi di Negara kita ? ada beberapa alasan diantaranya : 1. Situasi ekonomi makro kita belum stabil 2. Di Negara maju, manajemen makronya lebih terarah karena umumnya menggunakan tangan atau mekanisme Bank Sentral. 3. Porsi atau peranan pasar modal di Negara maju sebagai sumber dana investasi sudah sangat besar. 4. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap informasi yang dikeluarkan oleh profesi akuntan belum tinggi. 5. Masih belum banyak investor yang memahami laporan keuangan sebagai sumber informasi bisnis. 6. Pelaku pasar modal juga belum banyak, biasanya para pemain di pasar modal masih itu-itu juga. 7. Tingkat profitabilitas di pasar modal belum menjanjikan. Beberapa factor tersebut dapat menimbulkan mekanisme pasar modal sebagaimana yang terjadi di Negara maju tidak berjalan sempurna tidak berkembang seperti Indonesia. Akhirnya teori EMH di mana fungsi laporan keuangan sangat penting di Negara maju tidak seperti di Indonesia justru tidak begitu penting atau digolongkan sebagai pasar :”lemah”. Dari aspek akuntansi maka dengan berlakunya pasar modal yang efisien akan menguntungkan profesi akuntan. Sebagai akuntan yang yang di butuhkan profesi akuntan harus kuat dan beribawa karena profesi akuntan adalah profesi kepercayaan. Keakuratan informasi sangat penting diciptakan profesi ini, independensinya sebagai kepercayaan masyarakat harus tetap dijaga. Untuk mengatasi keterbatasan ini tentu kita harus bersabar menunggu berjalannya waktu sambil pemerintah dapat terus-menerus menciptakan pasar modal yang efisien dimana unsur-unsur keefisiennya bisa di tegakkan. Tingkat keefisienan pasar modal sangat penting dicapai agar pelaku pasar modal sangat penting dicapai agar pelaku pasar modal sangat penting dicapai agar pelaku pasar modal dapat bermain lebih objektif, pasar bisa lebih prediksi, resiko bisa diminimalisir dan tingkat probabilitas dapat dicapai sesuai harapan investor. Laporan keuangan yang merupakan output atau produk akhir dari akuntansi merupakan komoditas yang sangat bernilai dalam proses pengambilan keputusan ekonomi, keuangan dan bisnis khususnya di pasar modal yang dikategorikan efisien. Pasar yang efisien bermakna jika kebijakan yang ditempuh oleh masyarakat pasar modal didasarkan pada informasi yang semua dianggap tesedian bagi publik, sehingga harga pasar saham misalnya ditentukan oleh adanya berita yang tersedia. Apakah pasar modal di Indonesia dinilai efisien? Memang tidak dapat di bantah bahwa pasar modal kita BEI (Bursa Efek Indonesia) msih dinilai pasar modal yang masih belia sehingga pasarnya belum efisien. Hal ini ditambah lagi dengan kondisi social budaya Indonesia yang dinilai feudal dan belum siap sepenuhnya rasional. Laporan Keuangan Neraca, Laba Rugi dan Laporan arus Kas, disusun pleh manajemen dan laporan akhir tahun biasanya diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen. Karena laporan keuangan itu bisa mempengaruhi pengambilan keputusan maka biasanya manajemen maupun pihak yang berkepentingan terhadap laporan keuangan itu berupaya menjadikan laporan itu tampak memberikan informasi yang bagus. Karena jika pasar efisien atau semi efisien maka informasi yang bagus akan menimbulkan harga saham yang bagus pula. Dan akhirnya akan memberikan nilai plus bagi manajemen. Earning Management Mengatur laba Earning Management dalam kasus akuntansi dikenal dalam berbagai istilah : ada yang menyebut “window dressing” atau “lipstick accounting” untuk menciptakan laporan keuangan yang lebih cantik. Maksud disini adalah mengatur laba yang diinginkan sponsor atau yg dikenal dengan istilah income smoothing, semua itu berkonotasi negative karena ingin menciptakan angka laba yang disortif inflatif tidak sesuai dengan kenyataan. Akhirnya akuntansi dituduh tidak memberikan informasi yang akurat bahkan dinilai menjadi “fuzzy numbers” atau angka yang membingungkan. Upaya mengatur laba ini kadang bisa di dukung oleh standar akuntansi yang dipakai. Sifat akuntansi yang banyak mengandung taksiran (estimasi), pertimbangan (judgment) dan sifat accrual membuka peluang untuk bisa mengatur laba. Taksiran penyusutan, bad debts, nilai persediaan, pemilihan standar penilaian persediaan misalnya FIFO, LIFO, standar penyusutan misalnya straight line, double declining dan sebagainya bisa mengubah angka laba. System akrual bisa memengaruhi alokasi waktu dari hasil dan biaya yang menimbulkan perubahan laba periodik. Ini semua bias menjadikan laba menyesuaikan diri dengan keinginan penyaji (cooked book) apalagi KAPnya tidak independen dan memiliki kepentingan serta moral hazard maka lengkaplah penipuan di bidang profesi akuntan itu yang belakangan ini banyak kita dengar. Sejauh ini profesi akuntan tidak bisa melakukan apa-apa kecuali hanya dalam tataran imbauan dan penerapan kode etik yang longgar paling tidak di Indonesia. Praktik-praktik earning management di BEI menurut beberapa penelitian menunjukkan eksistensinya. Jika hal ini terjadi maka profesi akuntan yang modalnya adalah kepercayaan masyarakat berada dalam situasi bahaya. Karena kontrak sosialnya bisa putus karena dia melupakan tanggung jawab sosialnya. Makanya tidak heran jika di Amerika saat ini sangant ketat pengawasan manajemen perusahaan atau corporate governance. Kita di Indonesia sudah selayaknya memikirkan hal ini sebelum kasus ENRON, WorldCom, Adelphia Com, Merck, Lippo, Kimia Farma merambah dan menambah banyaknya kasus skandal akuntansi di Tanah Air. Contoh Kasus 1 : Kasus Arthur Anderson yang hancur karena kasus Enron dan praktik skandal korporasi lainnya yang mengemuka belakangan ini memukul telak profesi akuntan. Profesi akuntan ini hanya hidup di atas kepercayaan publik. Menurunnya kepercayaan publik ini sudah mulai terasa, walaupun Amerika misalnya telah melakukan beberapa perbaikan untuk mengembalikan kepercayaan itu seperti keluarnya Sarbanes Oxley Act (SOA), aturan lain dalam peningkatan good corporate governance dan proses pengadilan dari mereka pelaku kejahatan korporasi tersebut. Walaupun demikian, ternyata penurunan kepercayaan ini terjadi juga dalam penurunan di sector pendidikan dan akademik bidang akuntansi. Riahi-Belkaoui: Apakah Akuntan Itu Profesi? Istilah organisasi profesi biasanya memiliki ciri-ciri: a. Memiliki badan ilmu pengetahuan. b. Memiliki otonomi c. Memiliki Solidaritas kelompok dalam komunitas profesi d. Mengatur sendiri urusannya kode etik. Pengertian ini kadang diganti dengan pendekatan yang berorientasi sejarah dan proses yang menganggap profesi sebagai kelompok yang sadar sendiri mencari posisi monopoli. Posisinya dalam pasar tenaga kerja untuk mencapai keuntungan social dan ekonomi. Dari perspektif ini sebuah profesi adalah bentuk organisasi pekerjaan yang mendapatkan anggotanya dari monopoli tenaga dan bidang kerja yang bebas dari kekuasaan pihak lain. Sebuah profesi yang sebenarnya harus memiliki otonomi yang tinggi dari nasabahnya dan otonomi dari perusahaan/organisasi yang menggunakan jasanya. Sebelum menjadi profrsi yang sesungguhnya, kelompok pekerja minimal melewati beberapa tahapan. Pengaruhnya, pendekatan menuju organisasi profesi dapat dibedakan antara tiga tahapan : 1. Potensi dimana suatu pekerjaan dapat diklaim sebagai status profesi. Dalam tahapan ini profesi bisa memiliki cirri-ciri : a) Hasil pekerjaan calon profesi itu dinilai penting dan rumit. b) Image yang dibangun untuk menunjukkan bahwa profesi itu memang penting, khas dan rumit. 2. Penilaian public terhadap klaim tadi dan kemungkinan penciptaan otonomi profesi. Dalam tahapan ini public bisa mengakui atau justru sebaliknya menolak bahwa jasa yang diberikan calon profesi tadi memang benar-benar penting, khas dan rumit. 3. Stabilitas dan memelihara profesi Profesi akuntan telah memiliki kriteria pertama yaitu tahapan potensial dengan memberikan jasa kepada masyarakat yang dinilai penting, khas dan rumit. Akuntan bukan profesi tiruan atau “mimic profession”. Namum, pertanyaan masih tetap ada apakah akuntan itu profesi sungguhan? Untuk membahas ini maka ada dua hal yang bisa diperdebatkan : a) Jika profesi akuntan dapat membuktikan dirinya sebagai profesi yang memiliki otonomi dari nasabahnya. b) Jika profesi akuntansi dapat dibuktikan sebagai hanya otonom dari organisasi yang menggunakan jasanya. Tugas dan kegiatan kerja akuntan membuat seorang karyawan hanya bergantung pada pemberi kerja untuk mendesain dan melaksanakan jasa, upah dan promosi kariernya.Keadaan ini dinilai mengurangi independensi dari organisasi yang menggunakannya dan mengurangi profesi akuntan sebagai sebuah organisasi profesi.Pada suatu tingkat dimana pekerja dibatasi dalam melaksanakan pekerjaannya oleh kendali dan permintaan orang lain membuat seorang pegawai menjadi kurang professional. Di luar dimana profesi tidak memenuhi criteria menjadi sebuah profesi yang sesungguhnya, profsi akuntansi menunjukan beberapa gejala dimana profesi akuntansi menunjukan beberapa gejala dimana profesi ini dinilai tidak memnuhi syarat sebagai suatu profesi, disebabkan beberapa situasi sebagai berikut : 1. Lemah penguasaan terhadap ilmu “informasi” Profesi akuntansi tidak memiliki mekanisme untuk meyakinkan pelaksanaan pengawasan yang terus menerus atas masyarakat di mana dia memberikan jasa dan kegiatannya. Misalnya lawyer memiliki mekanisme pengawasan yang sempurna atas ilmu hukum. 2. Tidak memiliki sifat altruistik Profesi akuntan belum menarik minat orang-orang yang berdedikasi yang mengabdikan hidupnya pada tujuan dan nilai yang bersifat altruistik. Kenyataannya profesi tidak memiliki tujuan dan nilai di mana anggota individu dapat mengamalkannya. 3. Perlunya bantuan dari keahlian lain Profesi akuntansi tidak mengembangkan ideologi yang bisa memberikan pedoman bagaimana sikap anggotanya terhadap informasi. Akibatnya menimbulkan lahirnya sub-keahlian lainnya dalam profesi dan munculnya keterlibatan non-akuntan dalam pemberian jasa yang berkaitan dengan produksi dan penyampain informasi. 4. Competency gap : Ada proses penyempitan dan gap kemampuan dalam bidang akuntansi. Mungkin ada fenomena akuntan frosesional yang ahli suatu saat, ketika umum membutuhkan disiplin akuntansi pada awal profesi ini muncul. Keterbatasan ini, yang mungkin bisa disebut sebagai “competency gap” yang dialami akuntansi yang muncul sejalan dengan munculnya berbagai disiplin ilmu yang berorientasi bisnis. 5. Pengueangan tugas karena kemajuan computer Banyak pengetahuan dan keahlian akuntansi saat ini bisa digantikan oleh software, program dan standarisasi yang disetting ilmu komputer. Banyak tugas akuntansi yang tergolong tugas rutin yang dapat dilakukan oleh bawahan atau staf perusahaan sendiri. 6. Semakin terspesialisasi Karena tidak semua ilmu bisa dimekanisme dan distandardisasi, tetapi ada beberapa ilmu pengetahuan telah menjadi lebih rumit, eksklusif, dan semakin terspesialisasi, keadaan inilah yang terjadi dalam ilmu akuntansi. 7. Skandal kecurangan korporasi Semakin banyaknya skandal kecurangan yang dilakukan oleh para top eksekutif atau kriminal kerah putih, kecurangan pelaporan keuangan, kegagalan audit memunculkan peningkatan keprihatinan perannan akuntan dan akuntansi. Tuntutan pengadilan kepada akuntan dan auditor semakin banyak. Situasi saat ini bisa juga dijadikan kambing hitam kegagalan profesi untuk menarik perhatian calon mahasiswa mempelajarin disiplin ini, dan memasuki profesi ini bukan jabatan profesi lainnya diluar profesi akuntan ini. Sarbanes Oxley Act Pada 20 Juli 2002, di Washington, USA, Presiden George W. Bush menandatangani UU Sarbanes Oxley Act 2002 yang merupakan UU yang mengubah UU tentang surat berharga dan UU lainnya yang relevan. Kasus Enron yang sempat meruntuhkan Kantor Akuntan Publik Big One Arthur Anderson diseluruh dunia dan merumahkan puluhan ribu tenaga akuntannya. Akibatnya pemerintah amerika tentu sangat khawatir karena dampak dari skandal ini sangat luar biasa karena bisa melunturksan kepercayaan public kepada profesi akuntan, pasar modal, dan system keuangan kapitalis yang dibangun dengan sentiment pasar modal ini. Apa sebenarnya yang disajikan oleh UU Sarbanes Oxley itu? Berikut ini kita sajikan beberapa hal penting : 1. Tanggung jawab perusahaan Dengan adanya UU ini, tanggung jawab semua terafiliasi dalam perusahaan semakin diminta dan ditekankan. Komite Audit harus aktif, pengawasan auditor diperketat, pemisahannya yang lebih jelas antara audit service dan nonaudit service, dan perlunya persetujuan dan penggunaan kapan atas semua jasa non audit. 2. Auditor Walaupun selama ini sudah diatur tentang independensi akuntan publik, tetapi dalam UU ini diperketat lagi kewajiban mempertahankan independensi akuntan dan membentuk dewan Pengawas Akuntan Publik. 3. Pengungkapan diperluas Beberapa hal yang wajib diungkapkan adalah : manajemen dan auditor setiap tahun harus menilai sistem pengawasan internalnya. Seperti halnya di industri perbankan, semua biaya yang bersifat off-balance sheet dan pembiayaan yang bersifat kontijensi harus di ungkapkan. 4. Analis Analis saham harus dapat mengungkapkapkan kemungkina konflik kepentingan. 5. SEC SEC memperluas objek riviewnya terhadap laporan keuangan perusahaan, meningkatkan kekuasaan untuk memaksa perusahaan melaksanakan peraturannya dan menaikan biaya hukuman terhadap setiap pelanggaran UU pasar modal. Kelemahan akuntansi Sebagai Penyuplai Informasi Informasi sangat penting dalam proses pengambilan keputusan. Untuk mendapatkan keputusan yang baik dan benar maka diperlukan informasi yang lengkap, akurat, tepat waktu, dan benar. Dalam ekonomi khususnya dalam lembaga bisnis maka mau tidak mau bisnis dengan segala persoalananya harus dipahami sifat dan karakternya agar kita bisa me-manage bisnis itu dengan baik dan sukses. Salah satu instrument yang dibutuhkan manajer adalah informasi dan informasi tentang bisnis ini diberikan oleh ilmu akuntansi. ILmu Akuntansi Adalah Ilmu Informasi Akuntansi memberikan keterangan mengenai berbagai kegiatan perusahaan, tetapi sangat terbatas pada : 1. Kegiatan yang bersifat ekonomi dan berdampak uang yang mengakibatkan dalam posisi keuangan baik harta, utang, modal, hasil, dan biaya. 2. Kegiatan yang melibatkan pertukaran antar berbagai pihak dalam organisasi dan dengan luar organisasi. 3. Informasi bersifat moneter historis dan kuantitatif. Ketiga sifat informasi akuntansi saat ini sedang mengalami disorganisasi yang bia berdampak pada eksistensi dan kemanfaatan informasi akutansi itu. Akuntansi tradisional atau konvesional tidak mampu memberikan informasi yang utuh, relevan, up to date, dan lengkap tentang bisnis yang dilaporkannya. Mengapa informasi itu tidak lengkap? Ada beberapa alasan : 1. Tidak seluruhnya kegiatan perusahan yang mengubah posisi keuangan perusahaan berupa transaksi yang melibatkan uang. 2. Tidak semua kegiatan perusahaan menyangkut transaksi timbale balik. 3. Tidak semua informasi itu bisa dikuantitatifkan apalagi diuangkan, sedangkan laporan akuntansi hanya berfokus pada informasi kuantitatif dan uang. Alternatif di Luar Akuntansi Konvesional Skandal besar dalam korporasi belakangan ini yang mempengaruhi industry keuangan, pasar modal, investor, profesi dan karyawan menurut Bazerman et.al (2002) tidak lepas dari tindakan korupsi, kriminalitas dari akuntan yang tidak memiliki etika yang memalsukan angka-angka, melakukan penyelewengan baik untuk kepentingan pribadi maupun ubtuk melindungi kliennya. Oleh karena itu, sudah banyak pemikir yang mencoba memberikan alternative akuntansi. Hayashi (1989) misalnya mengemukakan beberapa school of thought yang menganjurkan new paradign of accounting misalnya : British Critical Accounting School, Political Economy of Accounting, Hopwood’s alternative Accounting Theory. Di pihak lain Triyuwono (2000) membentangkan beberapa pikiran akuntansi yang berada diluar mainstream yang dilandasi American non-classical economics thought misalnya : Paradigma interpretif yang dimotori Preston, 1986, Paradigma kritikal yang disponsori Tinker, 1984, 1988, Tinker, merino, dan Neimark 1982. Akuntan Publik di Indonesia dan Kasus Enron Kasus Enron Corporation di Amerika, yang baru-baru ini dinyatakan bangkrut oleh pengadilan Amerika, memunculkan sorotan baru bagi profesi akuntan. Kasus ini telah menimbulkan korban, yaitu “partner in charge” untuk perusahaan Enron dari salah satu kantor akuntan internasional terbesar, Arthur Anderson telah dipecat, bahkan salah seorang pemimpin tertinggi perusahaan Enron telah bunuh diri akibat “debacle” tersebut. Arthur Anderson sendiri telah membentuk Oversight Committee yang diketahui mantan ketua US Federal Reserve Bank Volcker untuk menyelidiki kasus ini. Saat ini pers khususnya majalah bisnis sedang menyoroti profesi akuntan ini secara tajam. Bahkan di Amerika sebagian besar kantor akuntan telah melakukan koreksi diri dengan cara tidak mau lagi menggabungkan jasa konsultan dengan jasa audit dalam satu atap. Sebagai profesi “kepercayaan”, memang akuntan harus selalu menyadari fungsinya sebagai kepercayaan masyarakat yang harus dijaga. Profesi akuntan hanya bisa “survive” jika bisa menjaga amanah yang diberikan masyarakat (user) kepadanya. Tanpa itu maka profesi ini akan kehilangan eksistensinya. Ini yang selalu ditekankan oleh Prof.Bambang Sudibyo dalam beberapa kesempatan termasuk dalam Seminar Nasional IAI di Surabaya 19-21 April tahun 2000 Profesi ini hanya bisa dijaga jika akuntan selalu berpedoman pada kode etik, standar dan moralitas. Profesi ini sudah memiliki berbagai instrumen pengawasan sendiri yaitu “self regulating” untuk menjaga “amanah” masyarakat ini. Profesi akuntan harus memiliki integritas, independen dan bebas dari semua kepentingan di luar “kepentingan menegakkan kebenaran” yang bisa merugikan pihak lain. Hanya dengan sikap begitulah kita akan dapat mempertahankan kepercayaan masyarakat itu. Oleh karena itu, peran IAPI yang berencana untuk merevisi draft beberapa perangkat profesi antara lain mengenai independensi dan integritas sangat dihargai. Di Indonesia juga kita banyak menghadapi tantangan, khususnya adanya perilaku sebagian kecil (atau besar?) anggota profesi yang tidak menghargai integritas dan moralitas ini, sehingga “karena nilai setitik rusak susu sebelanga”. Kita di Tanah Air bahkan profesi akuntan ini sudah dianggap “tukang angka” yang dapat mengatur laba atau nilai kekayaan perusahaan sesuai dengan pesan sponsor ( perusahaan/ bank ). Stigma ini tentu berbahaya bagi kelangsungan dan peran dari profesi ini. Oleh karena itu, kita semua tanpa kecuali harus berusaha mengambilkan kepercayaan agar profesi ini mendapat tempat di hati masyarakat. Revitalisasi integritas profesi ini semakin penting dalam hal mendukung upaya tugas yang dibebankan MPR kepada pemerintah, yaitu memberantas segala bentuk korupsi dan praktik KKN lainnya. Demikian juga tekanan dunia internasional untuk menerapkan “good governance” baik di sektor corporate maupun sektor publik atau pemerintah. Dalam hal ini peran akuntan sangat pentinga. Tanpa dibarengi dengan komitmen moral dari akuntan maka tentu tugas tugas suci ini sukar dapat diwujudkan. Sebagai gambaran Business Week ( January 28, 2002 ) memberikan beberapa tindakan reformasi profesi akuntan sebagai berikut: 1. Terapan dan mantapkan pelaksanaan “self regulation” secara lebih tegas. 2. Hentikan pemberian jasa konsultan untuk langganan yang menerima jasa audit 3. Lakukan rotasi auditor 4. Terapkan lebih banyak “audit forensic” 5. Batasi infiltrasi auditor ke perusahaan.\ 6. Reformasi komite audit 7. Bersihkan aturan atau standar akuntansi dari hal-hal yang memungkinkan dapat menimbulkan “creative accounting” Beberapa ide ini sudah lama menjadi bahan diskusi di tanah air dan bahkan secara teorritis sudah dijadikan sebagai kebijakan, namun belum bisa secara efektif diterapkan dilapangan, Sebaiknya kasus Enron Corporation di Amerika dapat menjadi pelajaran berharga bagi pejabat yang berwenang di organisasi profesi IAPI. Marilah sama sama kita tingkatkan perhatian dan upaya profesi akuntan untuk menjaga kredibilitas, amanah, integritas dengan mematuhi semua standar dan kode etik yang ada dan menjujung tinggi etika dan moralitas agar profesi kita mendapat tempat dihati masyarakat. Klau ini bisa kita jaga, maka peristiwa seperti yang menimpa akuntan dalam kasus Enron maupun kasus kasus lain di indonesia dapat kita hilangkan Referensi : Sofyan Syafri Harahab.Teori Akuntansi.Jakarta:PT Raja Grafindo Persada.2011