Jumat, 16 Maret 2012

IFRS? disini penulis mencoba menjabarkan apa sebenarnya IFRS itu sendiri dan fenomena-fenomena yang terjadi dan pembahasan IFRS yang ada di dunia dan di Indonesia.

 Pengertian IFRS
IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).

Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang dahulu bernama Komisi Standar Akuntansi Internasional (AISC), merupakan lembaga independen untuk menyusun standar akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan (Choi et al., 1999 dalam Intan Immanuela, puslit2.petra.ac.id)
Natawidnyana(2008), menyatakan bahwa Sebagian besar standar yang menjadi bagian dari IFRS sebelumnya merupakan International Accounting Standards (IAS). IAS diterbitkan antara tahun 1973 sampai dengan 2001 oleh International Accounting Standards Committee (IASC). Pada bulan April 2001, IASB mengadospsi seluruh IAS dan melanjutkan pengembangan standar yang dilakukan.

IFRS (Internasional Financial Accounting Standard) adalah suatu upaya untuk memperkuat arsitektur keungan global dan mencari solusi jangka panjang terhadap kurangnya transparansi informasi keuangan.

 Tujuan IFRS
Tujuan IFRS adalah :memastikan bahwa laporan keungan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang :
1. transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan
2. menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS
3. dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna

 Struktur IFRS
Struktur IFRS mencakup:
 International Financial Reporting Standards (IFRS) – standar yang diterbitkan setelah tahun 2001
 International Accounting Standards (IAS) – standar yang diterbitkan sebelum tahun 2001
 Interpretations yang diterbitkan oleh International Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC) – setelah tahun 2001
 Interpretations yang diterbitkan oleh Standing Interpretations Committee (SIC) – sebelum tahun 2001 (www.wikipedia.org)

Secara garis besar ada empat hal pokok yang diatur dalam standar akuntansi. Yang pertama berkaitan dengan definisi elemen laporan keuangan atau informasi lain yang berkaitan. Definisi digunakan dalam standar akuntansi untuk menentukan apakah transaksi tertentu harus dicatat dan dikelompokkan ke dalam aktiva, hutang, modal, pendapatan dan biaya. Yang kedua adalah pengukuran dan penilaian. Pedoman ini digunakan untuk menentukan nilai dari suatu elemen laporan keuangan baik pada saat terjadinya transaksi keuangan maupun pada saat penyajian laporan keuangan (pada tanggal neraca). Hal ketiga yang dimuat dalam standar adalah pengakuan, yaitu kriteria yang digunakan untuk mengakui elemen laporan keuangan sehingga elemen tersebut dapat disajikan dalam laporan keuangan. Yang terakhir adalah penyajian dan pengungkapan laporan keuangan. Komponen keempat ini digunakan untuk menentukan jenis informasi dan bagaimana informasi tersebut disajikan dan diungkapkan dalam laporan keuangan. Suatu informasi dapat disajikan dalam badan laporan (Neraca, Laporan Laba/Rugi) atau berupa penjelasan (notes) yang menyertai laporan keuangan.

 Perencanaan pengadopsian fair value di dunia dan di Indonesia
Apa sesungguhnya fair value? selama ini, sistem akuntansi di Indonesia menggunakan konsep historical cost. Konsep ini menggunakan pendekatan biaya perolehan menghasilkan nilai buku. untuk berbagai kepentingan, laporan nilai buku itulah yang selama ini lazim dijadikan acuan untuk menilai sebuah perusahaan. Dengan kondisi pasar yang semakin dinamis, dan berkembang sangat cepat, akhirnya konsep historical cost dianggap tidak cocok lagi, karena tidak mencerminkan nilai pasar. Sebagai gantinya digunakan konsep Fair Value.

Berbeda halnya dengan Amerika Serikat yang bersikap secara perlahan menerapkan Fair Value measurement yang telah diatur dengan sangat kompleks, detail, rinci oleh GAAP, Indonesia begitu mengetahui pasar sedang bergejolak dan kondisi di dalam negeri juga belum siap benar, Indonesia lebih memilih menunda penerapan Fair Value. Indonesia akhirnya baru menerapkan fair value secara penuh pada 2012.

Masalah ketidaksiapan Indonesia juga diakui Jusuf Wibisana. Menurut mantan Ketua DSAK tersebut, DSAK (Dewan Standar Akuntansi Keuangan) memang belum pernah melakukan penelitian tentang kesiapan Indonesia dalam menerapkan fair value. Namun, diakui Jusuf, ada beberapa pihak atau bidang yang sudah siap, tapi banyak juga yang belum siap. Namun demikian, DSAK sudah menyusun beberapa standar yang semua mengacu pada IFRS/IAS, termasuka didalamnya konsep fair value. Diantaranya adalah PSAK no 30 tentang sewa beserta PSAK no 8. PSAK no 13 tentang Properti Investasi, PSAK no 16 tentang aset tetap dan PSAK 50 dan PSAK 55 tentang Instrumen Keuangan. DSAK juga menerbitkan buletin teknis sebagai panduan untuk melakukan perhitungan fair value pada standar-standar tersebut. Hampir seluruh Pronouncement the International Accounting Standard Board sudah menerapkan dasar fair value, Indonesia juga akan mengadopsinya.

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) dalam beberapa peraturannya juga telah mengadopsi atau memasukkan konsep fair value, diantaranya IX.E.I tentang Transaksi afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, IX.E.2. tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, IX.G.I tentang penggabungan usaha atau peleburan usaha perusahaan publik/emiten, IX.L.I. tentang Tata cara Pelaksanaan Kuasi Reorganisasi dan IV.C.2. tentang Nilai Pasar wajar dari efek dalam portofolio reksadana. Menurut Kepala Bidang Akuntansi Keuangan dan Pemeriksaan Bapepam-LK Etty Retno Wulandari, mengatakan, untuk penerapan fair value di lingkungan pasar modal, Bapepam-LK akan selalu mengikuti dan meng-enforce semua standar yang dikeluarkan DSAK.

 Menuju IFRS:Konvergensi Standar Akuntansi Keu (SAK) ke IFRS
Dua puluh Sembilan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) masuk dalam program konvergensi IFRS yang dicanangkan DSAK IAI tahun 2009 dan 2010.
“Sasaran konvergensi IFRS yang telah dicanangkan IAI pada tahun 2012 adalah merevisi PSAK agar secara material sesuai dengan IFRS versi 1 Januari 2009 yang berlaku efektif tahun 2011/2012,” demikian disampaikan Ketua DSAK IAI Rosita Uli Sinaga pada Public Hearing Eksposure Draft PSAK 1 (Revisi 2009) tentang Penyajian Laporan Keuangan, di Jakarta Kamis 20 Agustus 2009 lalu.

Program konvergensi DSAK selama tahun 2009 adalah sebanyak 12 Standar, yang meliputi:
1. IFRS 2 Share-based payment
2. IAS 21 The effects of changes in foreign exchange rates
3. IAS 27 Consolidated and separate financial statements
4. IFRS 5 Non-current assets held for sale and discontinued operations
5. IAS 28 Investments in associates
6. IFRS 7 Financial instruments: disclosures
7. IFRS 8 Operating segment
8. IAS 31 Interests in joint ventures
9. IAS 1 Presentation of financial
10. IAS 36 Impairment of assets
11. IAS 37 Provisions, contingent liabilities and contingent asset
12. IAS 8 Accounting policies, changes in accounting estimates and errors

Program konvergensi DSAK selama tahun 2010 adalah sebanyak 17 Standar sebagai berikut:
1. IAS 7 Cash flow statements
2. IAS 41 Agriculture
3. IAS 20 Accounting for government grants and disclosure of government assistance
4. IAS 29 Financial reporting in hyperinflationary economies
5. IAS 24 Related party disclosures
6. IAS 38 Intangible Asset
7. IFRS 3 Business Combination
8. IFRS 4 Insurance Contract
9. IAS 33 Earnings per share
10. IAS 19 Employee Benefits
11. IAS 34 Interim financial reporting
12. IAS 10 Events after the Reporting Period
13. IAS 11 Construction Contracts
14. IAS 18 Revenue
15. IAS 12 Income Taxes
16. IFRS 6 Exploration for and Evaluation of Mineral Resources
17. IAS 26 Accounting and Reporting by Retirement Benefit Plan

Banyaknya standar yang harus dilaksanakan dalam program konvergensi ini menjadi tantangan yang cukup berat bagi DSAK IAI periode 2009-2012. Implementasi program ini akan dipersiapkan sebaik mungkin oleh IAI. Dukungan dari semua pihak agar proses konvergensi ini dapat berjalan dengan baik tentunya sangat diharapkan.

Akuntan Publik diharapkan dapat segera mengupdate pengetahuannya sehubungan dengan perubahan SAK, mengupdate SPAP dan menyesuaikan pendekatan audit yang berbasis IFRS. Akuntan Manajemen/Perusahaan dapat mengantisipasi dengan segera membentuk tim sukses konvergensi IFRS yang bertugas mengupdate pengetahuan Akuntan Manajeman, melakukan gap analysis dan menyusun road map konvergensi IFRS serta berkoordinasi dengan proyek lainnya untuk optimalisasi sumber daya.

Akuntan Akademisi/Universitas diharapkan dapat membentuk tim sukses konvergensi IFRS untuk mengupdate pengetahuan Akademisi, merevisi kurikulum dan silabus serta melakukan berbagai penelitian yang terkait serta Memberikan input/komentar terhadap ED dan Discussion Papers yang diterbitkan oleh DSAK maupun IASB.

Regulator perlu melakukan penyesuaian regulasi yang perlu terkait dengan pelaporan keuangan dan perpajakan serta melakukan upaya pembinaan dan supervisi terhadap profesi yang terkait dengan pelaporan keuanganseperti penilai dan aktuaris. Asosiasi Industri diharap dapat menyusun Pedoman Akuntansi Industri yang sesuai dengan perkembangan SAK, membentuk forum diskusi yang secara intensif membahas berbagai isu sehubungan dengan dampak penerapan SAK dan secara proaktif memberikan input/komentar kepada DSAK IAI.

Program Kerja DSAK lainnya yaitu: Mencabut PSAK yang sudah tidak relevan karena mengadopsi IFRS; Mencabut PSAK Industri; Mereformat PSAK yang telah diadopsi dari IFRS dan diterbitkan sebelum 2009; Melakukan kodifikasi penomoran PSAK dan konsistensi penggunaan istilah; Mengadopsi IFRIC dan SIC per 1 January 2009; Memberikan komentar dan masukan untuk Exposure Draft dan Discussion Paper IASB; Aktif berpartisipasi dalam berbagai pertemuan organisasi standard setter, pembuat standar regional/internasional; serta Menjalin kerjasama lebih efektif dengan regulator, asosiasi industri dan universitas dalam rangka konvergensi IFRS. (sumber: Ikatan Akuntan Indonesia)

 Konvergensi ke IFRS di Indonesia
Indonesia saat ini belum mewajibkan bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia menggunakan IFRS melainkan masih mengacu kepada standar akuntansi keuangan lokal. Dewan Pengurus Nasional IAI bersama-sama dengan Dewan Konsultatif SAK dan Dewan SAK merencanakan tahun 2012 akan menerapkan standar akuntansi yang mendekati konvergensi penuh kepada IFRS.

Dari data-data di atas kebutuhan Indonesia untuk turut serta melakukan program konverjensi tampaknya sudah menjadi keharusan jika kita tidak ingin tertinggal. Sehingga, dalam perkembangan penyusunan standar akuntansi di Indonesia oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) tidak dapat terlepas dari perkembangan penyusunan standar akuntansi internasional yang dilakukan oleh International Accounting Standards Board (IASB). Standar akuntansi keuangan nasional saat ini sedang dalam proses secara bertahap menuju konverjensi secara penuh dengan International Financial Reporting Standards yang dikeluarkan oleh IASB.

Dan untuk hal-hal yang tidak diatur standar akuntansi internasional, DSAK akan terus mengembangkan standar akuntansi keuangan untuk memenuhi kebutuhan nyata di Indonesia, terutama standar akuntansi keuangan untuk transaksi syariah, dengan semakin berkembangnya usaha berbasis syariah di tanah air. Landasan konseptual untuk akuntansi transaksi syariah telah disusun oleh DSAK dalam bentuk Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah. Hal ini diperlukan karena transaksi syariah mempunyai karakteristik yang berbeda dengan transaksi usaha umumnya sehingga ada beberapa prinsip akuntansi umum yang tidak dapat diterapkan dan diperlukan suatu penambahan prinsip akuntansi yang dapat dijadikan landasan konseptual. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan untuk transaksi syariah akan dimulai dari nomor 101 sampai dengan 200. (SY)

Indonesia harus mengadopsi standar akuntansi internasional (International Accounting Standard/IAS) untuk memudahkan perusahaan asing yang akan menjual saham di negara ini atau sebaliknya. Namun demikian, untuk mengadopsi standar internasional itu bukan perkara mudah karena memerlukan pemahaman dan biaya sosialisasi yang mahal.
Membahas tentang IAS saat ini lembaga-lembaga yang aktif dalam usaha harmonisasi standar akuntansi ini antara lain adalah IASC (International Accounting Standard Committee), Perserikatan Bangsa-Bangsa dan OECD (Organization for Economic Cooperation and Development). Beberapa pihak yang diuntungkan dengan adanya harmonisasi ini adalah perusahaan-perusahaan multinasional, kantor akuntan internasional, organisasi perdagangan, serta IOSCO (International Organization of Securities Commissions)

Iqbal, Melcher dan Elmallah (1997:18) mendefinisikan akuntansi internasional sebagai akuntansi untuk transaksi antar negara, pembandingan prinsip-prinsip akuntansi di negara-negara yang berlainan dan harmonisasi standar akuntansi di seluruh dunia. Suatu perusahaan mulai terlibat dengan akuntansi internasional adalah pada saat mendapatkan kesempatan melakukan transaksi ekspor atau impor. Standard akuntansi internasional (IAS) adalah standard yang dapat digunakan perusahaan multinasional yang dapat menjembatani perbedaan-perbedaan antar Negara, dalam perdagangan multinasional.

IASC didirikan pada tahun 1973 dan beranggotakan anggota organisasi profesi akuntan dari sepuluh negara. Di tahun 1999, keanggotaan IASC terdiri dari 134 organisasi profesi akuntan dari 104 negara, termasuk Indonesia. Tujuan IASC adalah (1) merumuskan dan menerbitkan standar akuntansi sehubungan dengan pelaporan keuangan dan mempromosikannya untuk bisa diterima secara luas di seluruh dunia, serta (2) bekerja untuk pengembangan dan harmonisasi standar dan prosedur akuntansi sehubungan dengan pelaporan keuangan.

IASC memiliki kelompok konsultatif yang disebut IASC Consultative Group yang terdiri dari pihak-pihak yang mewakili para pengguna laporan keuangan, pembuat laporan keuangan, lembaga-lembaga pembuat standar, dan pengamat dari organisasi antar-pemerintah. Kelompok ini bertemu secara teratur untuk membicarakan kebijakan, prinsip dan hal-hal yang berkaitan dengan peranan IASC.

 Hubungan IFRS, Tanggungjawab Sosial Akuntan dan Model Pendidikan Akuntansi di Indonesia
Isu IFRS telah lama mempengaruhi berbagai aspek ekonomi di dunia. Tidak hanya aspek ekonomi, sejak direncanakan perubahan PSAK dan dilakukan konvergensi PSAK ke IRFS, berbagai aspek ekonomi, sosial dan politik mengalami perubahan yang semakin kompleks. Penyusunan standar keuangan baru dipengaruhi berbagai unsur politik, sosial, ekonomi, dsb yang saling terkait satu sama lain dan tentunya juga berpengaruh pada fenomena yang akan terjadi setelah standar-standar keuangan tersebut diaplikasikan pada praktek akuntansi.

Dalam aspek ekonomi, standar Akuntansi yang disusun oleh para akuntan cenderung mengarah pada dunia bisnis atau perekonomian dunia. Begitu juga IFRS yang disusun oleh IASB masih terfokus pada dunia bisnis dan perekonomian dunia. Bagaimana tidak, pada IFRS Chapter 2, mengenai presentation of financial statements, dijelaskan bahwa setiap investor membutuhkan informasi entitas yang dapat membantu investor dan pengguna-pengguna laporan keuangan lainnya dalam membuat keputusan ekonomi. Artinya dalam penyajian laporan keuangan hanya ditujukan untuk keputusan ekonomi dan mengatasi permasalahan-permasalahan ekonomi tanpa melihat aspek-aspek lainnya yang akan dipengaruhi oleh IFRS itu sendiri. Dengan kata lain, IFRS disusun dan diadopsi lebih tertuju pada para investor atau pemegang saham. Karena selain manajer perusahaan yang mengambil keputusan ekonomi, pemegang saham merupakan salah satu stakeholder yang paling membutuhkan data informasi keuangan yang relevan dengan keadaan ekonomi yang setiap saat mengalami perubahan.

Konvergensi IFRS yang terjadi di Indonesia pun juga demikian. Hingga saat ini, harmonisasi yang dilakukan oleh DSAK tentunya mengadopsi IFRS yang tertuju pada para pemegang saham. Para pemegang saham akan lebih diuntungkan daripada stakeholder-stakeholder lainnya. Karena salah satu tujuan dari IFRS disusun dan diadopsi adalah untuk melindungi para pemegang saham dari informasi pelaporan keuangan yang terdistorsi atau kurang relevan. Dengan informasi yang relevan dan wajar, maka para pemegang saham dapat dipastikan mampu mengambil keputusan dengan tepat dalam kondisi ekonomi tertentu. Karena informasi yang relevan dengan keadaan pasar atau dengan keadaan ekonomi masa kini tentunya akan memberikan keuntungan besar bagi investor, dimana investor/pemegang saham dapat memperbesar kapitalisme di negara Indonesia. Bahkan sebelum adanya konvergensi IFRS, PSAK cenderung terfokus pada entitas dan pemegang saham, sebagai contoh PSAK 50 dan 55 yang mengatur mengenai efek dan derivatif, dimana efek dan derivatif merupakan alat bagi investor untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia. Setelah adanya konvergensipun juga demikian, dimana konvergensi PSAK 50 dan 55 yang telah direvisi pada tahun 2006 tersebut belum memberikan suatu perubahan arah fokus selain kepada para investor.

IFRS yang diadopsi ke PSAK ini juga mengarah pada kepentingan manajemen. Beberapa aturan yang terdapat dalam PSAK mengatur segala operasi perusahaan secara detail. Sebagai contoh, kapitalisasi beban untuk perusahaan pertambangan pada ED PSAK nomor 33, dimana dijelaskan bahwa perusahaan dapat mengkapitalisasi biaya eksplorasi tanpa ada perkecualian. Sehingga memudahkan bagi perusahaan untuk menyusun laporan keuangan dan mengklasifikasikan biaya dalam akun-akun. Selain itu, hal ini juga menguntungkan bagi perusahaan dalam mengakapitalisasi, dimana dengan kapitalisasi ini perusahaan mempunyai Aset yang lebih besar dalam laporan keuangan.
Dengan konvergensi IFRS, perusahaan-perusahaan melakukan pelaporan keuangan akan lebih mudah, lebih hemat biaya dan terjadi sedikit penyesuaian laporan keuangan. Hal ini merupakan salah satu tujuan konvergensi IFRS, dimana lebih memudahkan perusahaan dalam melakukan pelaporan keuangan. Sehingga fokus penyusunan IFRS, maupun konvergensi pada PSAK pun juga terfokus pada kepentingan manajemen atau perusahaan itu sendiri.

Pengadopsian IFRS yang dilakukan DSAK ini juga kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah. Penyusunan PSAK baru didominasi oleh para akuntan yang memiliki sudut pandang bisnis dan perekonomian. Permasalahan politik yang terjadi hingga saat ini sangat kurang diperhatikan dan pemerintah hanya mendapatkan informasi mengenai laporan keuangan saja tanpa memperhatikan unsur politik. Unsur politik adalah yang paling utama dalam pemerintahan Indonesia. Seperti yang dilansir dalam Majalah Akuntansi Indonesia, hingga saat ini proporsi orang politik lebih besar daripada para profesional yang menekuni bidangnya. Sehingga dapat dipastikan profesional dalam bidang akuntansi dan keuangan sangat kurang. Berdasarkan survei yang dilakukan redaksi Akuntansi Indonesia, Dari 155 kuisioner yang dibagikan pada pemerintah, 54 persen dari kuisioner merupakan orang-orang yang mengaku tidak paham mengenai bidang akutansi, dan sisanya adalah yang paham mengenai bidang akuntansi. Hal ini menandakan kurangnya perhatian pemerintah dalam bidang akuntansi dan masih banyak oknum pemerintah yang belum paham mengenai akuntansi. Sehingga dapat muncul sikap yang apatis mengenai penyusunan standar akuntansi keuangan. Belum lagi dengan kejadian korupsi di kubu pemerintahan yang hingga saat ini makin marak. Korupsi yang tidak ada hentinya ini menyebabkan pemerintah terlalu disibukkan permasalahan korupsi sehingga pemerintahpun tidak memperhatikan permasalahan bidang ekonomi, seperti konvergensi IFRS yang setiap waktu dapat berubah.

Tanggung Jawab seorang akuntan di masa mendatang memang dirasa cukup dilema karena dengan segala kemudahan-kemudahan yang didapat, maka akan menguntungkan pihak kapitalisme yang semakin lama semakin menguasai perekonomian dunia. Dengan adanya konvergensi IFRS ini, para akuntan lebih fokus pada kepentingan perusahaan atau investor. Dengan aturan-aturan yang terfokus pada investor dan perusahaan, tanggung jawab seorang akuntan hanya sebatas kepada perusahaan dan investor. Hingga saat ini pun, akuntan lebih memprioritaskan fee dari pekerjaan akuntansi, dimana pemberi fee adalah pihak manajemen/perusahaan atau investor itu sendiri. Sehingga bisa dimungkinkan terjadinya subjektivitas terhadap perusahaan atau investor dan akuntan bekerja tidak mengutamakan independensi tetapi mengutamakan gaji/fee.

Tanggung jawab akuntan masih terbatas pada investor atau perusahaan. Padahal seorang akuntan tidak hanya melayani jasa pelaporan keuangan untuk investor atau perusahaan. Seorang akuntan dituntut menjadi akuntan yang dapat memberikan tanggung jawab kepada seluruh stakeholder dengan penuh keadilan dimana laporan keuangan yang disusun oleh akuntan adalah relevan. Sehingga Akuntan-akuntan diharapkan untuk memiliki tanggung jawab sosial yang baik agar dapat memenuhi semua kepentingan stakeholder.

Perlu adanya pengkajian ulang tentang tanggung jawab akuntan pada proses kovergensi IFRS, dimana kepentingan-kepentingan para stakeholder perlu didiskusikan agar PSAK yang baru tidak hanya terfokus pada kepentingan perusahaan/investor saja. Ruang lingkup dalam PSAK perlu diperluas dimana PSAK baru dapat mengandung tanggung jawab sosial akuntan. Tidak hanya tanggung jawab sosial, masalah etika akuntan perlu dikaji kembali dan PSAK baru mampu mengcover permasalahan-permasalahan tanggung jawab sosial. Pelaporan keuangan diharapkan tidak hanya menampilkan angka-angka dan pengungkapan dari angka-angka tersebut, akan tetapi mampu melaporkan seluruh aspek perusahaan termasuk perlakuan terhadap para stakeholder. Apakah perusahaan telah menyentuh semua stakeholder ataukah belum menjadi suatu pertanggungjawaban perusahaan dan akuntan sebagai penyaji laporan keuangan wajib melaporkan semua mengenai perusahaan.

Seperti yang dikutip dari Majalah Akuntansi Indonesia edisi 17, sebelum dilakukan harmonisasi/konvergensi bertahap, pendidikan akuntansi di Indonesia telah mempunyai beberapa masalah dan salah satunya adalah kompetensi akuntan-akuntan yang tidak berstandar Internasional. Ini menjadi kendala yang masih belum terselesaikan hingga konvergensi IFRS dilaksanakan bertahap. Secara pelaporan keuangan saja, pendidikan akuntansi di Indonesia masih dikatakan lemah. Maka tidak menutup kemungkian pendidikan akuntansi di indonesia masih terfokus pada permasalahan pelaporan keuangan.

Hingga saat ini, pendidikan akuntansi di Indonesia mengacu pada PSAK yang diadopsi dari FASB. Laporan yang dihasilkan pun masih terfokus dengan angka-angka yang mewakili informasi akuntansi sebuah perusahaan. Begitu juga setelah adanya konvergensi IFRS, permasalahan yang diangkat dan dikaji dalam forum DSAK adalah mengenai masalah pelaporan keuangan saja. PSAK yang telah direvisi ini pun juga masih terlarut dalam pelaporan keuangan. Sehingga seluruh materi yang diberikan dalam kelas akuntansi terfokus pada pelaporan keuangan. Sangat sulit untuk melangkah lebih luas lagi, dimana diharapkan akuntan tidak hanya berada dalam ruang lingkup pelaporan keuangan. Tetapi mempunyai tanggung jawab sosial dan etika yang baik dalam menjalankan tugas sebagai akuntan.

Solusi untuk menyelesaikan permasalahan pendidikan akuntansi adalah perlu adanya pengkajian ulang mengenai masalah pendidikan dalam proses konvergensi IFRS. Beberapa hal perlu dipertimbangkan agar pendidikan akuntansi di Indonesia tidak hanya larut pada pelaporan keuangan, melainkan berbagai aspek yang terkait dan dampak-dampak yang muncul setelah konvergensi IFRS dilakukan, termasuk permasalahan pendidikan akuntansi yang terus update dari waktu ke waktu.

Pendidikan akuntansi merupakan masalah yang tidak terlalu dipertimbangkan oleh para akuntan-akuntan senior dan sekaligus Dewan Standar Akuntansi Keuangan. Fenomena-fenomena ekonomi dan permasalahan global lainnya menjadi bahan pertimbangan utama dalam menentukan keputusan konvergensi IFRS. Padahal pendidikan sangan berpengaruh pada kualitas akuntan di masa depan. Untuk merubah pendidikan akuntansi di indonesia menjadi lebih baik, kita harus mengkaji ulang konvergensi IFRS ke PSAK, apakah cocok untuk materi di bangku perkuliahan atau tidak. Karena konvergensi IFRS ke PSAK ini merupakan landasan dari semua aktivitas akuntansi, mulai dari materi hingga praktek akuntansi di lapangan.

Selanjutnya dimana para akademisi perlu mengadakan perubahan kurikulum, silabus dan literatur agar akuntan-akuntan di indonesia dapat melakukan tugas sebagai seorang akuntan dengan baik. Karena perubahan-perubahan fenomena akuntansi berkembang dengan cepat dan kita sebagai akuntan juga harus mampu mengikuti perubahan-perubahan yang akan terjadi dimana perubahan-perubahan ini akan memberikan tantangan-tantangan baru bagi para akuntan untuk menjadi akuntan yang mampu memberikan hal terbaik bagi dunia akuntansi.

Tidak menutup kemungkinan pada 2012, PSAK baru dengan memperhatikan faktor-faktor yang berpengaruh (stakeholder, pendidikan, sosial dan aspek-aspek lainnya) akan menjadi standar akuntansi keuangan yang dapat digunakan sebagai acuan pendidikan akuntansi Indonesia yang mampu memanusiakan manusia. Konvergensi IFRS memang harus dikaji sedemikian rupa dengan segala pertimbangan atas fenomena ekonomi dan aspek-aspek lainnya yang dapat berpengaruh serta perlu adanya keikutsertaan para stakeholder yang juga mendapatkan dampak dari konvergensi IFRS itu sendiri. Terutama stake holder eksternal, seperti pemerintah, masyarakat dan sebagainya dimana sangat kurang diperhatikan apresiasinya. Sehingga PSAK baru dapat berpihak pada semua kalangan yang berhak atas informasi pelaporan keuangan.

Penginformasian mengenai pentingnya konvergensi IFRS perlu dipublikasikan kepada berbagai kalangan yang akan menerima dampak saat proses konvergensi dan setelah konvergensi selesai. Indonesia belum siap menghadapi apdopsi IFRS secara penuh pada tahun 2012 tanpa tindakan-tindakan yang cepat, termasuk publikasi kepada semua kalangan. Penginformasian disertai pengkajian IFRS terus menerus memang perlu dilakukan oleh para akuntan-akuntan, agar Indonesia dapat berkompeten di kancah internasional. Sehingga Indonesia mampu menjalankan roda perekonomian dengan baik.

Referensi :
Ikatan Akuntan Indonesia. 2010. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan. Jakarta : Salemba Empat
Ulfah Maria. 2008. Analisis Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Akuntansi Sosial. Skripsi
http://agusw77.files.wordpress.com/2009/10/sap-etika-bisnis-profesi.pdf diakses pada tanggal 3 Juni 2011
http://dewifitriana.blogspot.com/2011/04/jurnal-ifrs.html diakses pada tanggal 3 Juni 2011
http://dspace.widyatama.ac.id/bitstream/handle/10364/583/bab2.pdf diakses pada tanggal 3 Juni 2011
http://www.kanaka.co.id diakses pada tanggal 3 Juni 2011
http://www. wartawarga.gunadarma.ac.id diakses pada tanggal 3 Juni 2011
http://chattoer.wordpress.com/2011/07/14/hubungan-ifrs-tanggung-jawab-sosial-dan-pendidikan-akuntansi-di-indonesia/
http://www.google.co.id/search?q=fenomena%20IFRS&ie=utf-8&oe=utf-8&aq=t&rls=org.mozilla:id:official&client=firefox-a&source=hp&channel=np#hl=id&client=firefox-a&hs=eQq&rls=org.mozilla:id%3Aofficial&channel=np&sclient=psy-ab&q=fenomena+IFRS+di+dunia&oq=fenomena+IFRS+di+dunia&aq=f&aqi=&aql=&gs_sm=3&gs_upl=54789l57945l1l58283l9l8l0l0l0l0l0l0ll0l0&gs_l=serp.3...54789l57945l1l58283l9l8l0l0l0l0l0l0ll0l0.frgbld.&psj=1&bav=on.2,or.r_gc.r_pw.r_qf.,cf.osb&fp=fe2a1b8071731a66&biw=1024&bih=471
(sumber: Akuntan Indonesia, majalah edisi no 16,April 2009, Ikatan Akuntan Indonesia)

Rabu, 28 Desember 2011

Etika Profesi Akuntansi

Soal : 1. Mengapa suatu profesi perlu etika? Jelaskan pendapat saudara!

Jawab :
Karena menurut saya seseorang yang berprofesi apapun harus memiliki etika, semua profesi harus mengandalkan keahlian dan ketrampilan yang tinggi serta punya komitmen pribadi yang mendalam atas pekerjaannya namun itu tidaklah cukup dari hal yang diharuskan tersebut harus ditambah oleh etika. Karena etika adalah gambaran untuk mengetahui dan memahami cara yang baik atau tidak, jika profesi yang dilakukan menggunakan etika maka akan mendapatkan kepercayaan lebih tinggi dari penglihatan orang lain maupun di mata masyarakat. Karena jika profesi menggunakan etika maka akan melaksanakan pekerjaan secara professional dan mengikuti hukum yang berlaku.

Soal : 2. Apa yang anda ketahui tentang IAI ? Jelaskan dengan singkat dan padat !

Jawab :
IAI ( Ikatan Akuntan Indonesia) adalah organisasi profesi akuntan di Indonesia. Kantor sekretariatnya terletak di Graha Akuntan, Menteng, Jakarta. Pada waktu Indonesia merdeka, hanya ada satu orang akuntan pribumi, yaitu Prof. Dr. Abutari, sedangkan Prof. Soemardjo lulus pendidikan akuntan di negeri Belanda pada tahun 1956.

Akuntan-akuntan Indonesia pertama lulusan dalam negeri adalah Basuki Siddharta, Hendra Darmawan, Tan Tong Djoe, dan Go Tie Siem, mereka lulus pertengahan tahun 1957. Keempat akuntan ini bersama dengan Prof. Soemardjo mengambil prakarsa mendirikan perkumpulan akuntan untuk bangsa Indonesia saja. Alasannya, mereka tidak mungkin menjadi anggota NIVA (Nederlands Institute Van Accountants) atau VAGA (Vereniging Academisch Gevormde Accountants). Mereka menyadari keindonesiaannya dan berpendapat tidak mungkin kedua lembaga itu akan memikirkan perkembangan dan pembinaan akuntan Indonesia.

Hari Kamis, 17 Oktober 1957, kelima akuntan tadi mengadakan pertemuan di aula Universitas Indonesia (UI) dan bersepakat untuk mendirikan perkumpulan akuntan Indonesia. Karena pertemuan tersebut tidak dihadiri oleh semua akuntan yang ada maka diputuskan membentuk Panitia Persiapan Pendirian Perkumpulan Akuntan Indonesia. Panitia diminta menghubungi akuntan lainnya untuk menanyakan pendapat mereka. Dalam Panitia itu Prof. Soemardjo duduk sebagai ketua, Go Tie Siem sebagai penulis, Basuki Siddharta sebagai bendahara sedangkan Hendra Darmawan dan Tan Tong Djoe sebagai komisaris. Surat yang dikirimkan Panitia kepada 6 akuntan lainnya memperoleh jawaban setuju.

Perkumpulan yang akhirnya diberi nama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) akhirnya berdiri pada 23 Desember 1957, yaitu pada pertemuan ketiga yang diadakan di aula UI pada pukul 19.30.

Kegiatan yang dilakukan adalah
• Penyusunan Standar Akuntansi Keuangan
• Penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Akuntan Manajemen (Certified Professional Management Accountant)
• Penyelenggaraan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL)
Kerjasama internasional

Pada skala internasional, IAI aktif dalam keanggotaan [[International Federation of Accountants]] (IFAC) sejak tahun 1997. Di tingkat ASEAN IAI menjadi anggota pendiri [[ASEAN Federation of Accountants]] (AFA). Keaktifan IAI di AFA pada periode 2006-2007 semakin penting dengan terpilihnya IAI menjadi Presiden dan Sekjen AFA.
Selain kerjasama yang bersifat multilateral, kerjasama yang bersifat bilateral juga telah dijalin oleh IAI diantaranya dengan [[Malaysian Institute of Accountants]] (MIA) dan [[Certified Public Accountant]] (CPA).

Kamis, 17 November 2011

Soal :
1.Bagaimana pendapat saudara tentang pernyataan kompetisi lambang ketamakan ?

Jawab :
Menurut saya pernyataan dari kompetisi lambang ketamakan itu dapat dinilai tergantung dari segi tujuan yang dituju, kompetisi itu sendiri adalah bersaing untuk mendapatkan sesuatu dengan usaha diri sendiri hingga tercapai. Jika pada era seperti ini kompetisi lebih dimaknakan sebagai ambisi untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkan bisa dibilang setiap orang sangat ingin tetapi tidak melihat dari segi tujuan pertamanya, dengan uraian tersebut maka kompetisi lambang ketamakan pernyataan tersebut dijaman ini berarti setiap orang sangat berambisi untuk melakukan atau mendapatkan sesuatu yang diinginkan dengan cara bersaing dan tidak melihat apakah itu akan merugikan orang lain atau tidak, jadi kesimpulan menurut pendapat saya kompetisi untuk dijaman sekarang kurang setuhju jika kompetensi diartikan dipandang dari segi negatifnya tapi jika tiap individu mengartikan kompetensi dari segi nilai positif saya setuju.

Soal :
2.Berilah contoh penerapan moral dalam dunia bisnis di era pasar bebas saat ini, minimal 5 ?

Jawab :
1. Jauhkan sifat dengki dengan cara menggunakan bantuan golongan lain misal : dengan percaya akan mistis.
2. Menghindari sifat 5K : Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi
3. Jujur dalam melakukan bisnis
4. Bersaing secara sehat
5. Melakukan yang terbaik tanpa harus menyampingkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Soal :
3.Sebutkan contoh dari situasi benturan kepentingan dalam dunia bisnis,minimal 4 dari 8 katagori yang ada?

Jawab :
1. Segala hubungan bisnis atas nama perusahaan dengan personal yang masih ada hubungan keluarga (family) atau dengan perusahaan yang dikontrol oleh personal tersebut.
Contoh:
Seorang karyawan di suatu perusahaan memasukkan anggota keluarganya untuk dapat menempati suatu posisi di perusahaan tersebut tanpa harus melewati tahapan recruitment seperti para pencari kerja lainnya.
2. Segala penerimaan dari keuntungan , dari seseorang / organisasi / pihak ketiga yang berhubungan dengan perusahaan
Menerima bingkisan dari seorang klien yang ditunjukan untuk pegawainya bukan untuk perusahaan tempat pegawai tersebut bekerja.
3. Segala penggunaan pribadi maupun berbagai atas informasi rahasia perusahaan demi suatu keuntungan pribadi, seperti anjuran untuk membeli atau menjual barang milik perusahaan atau produk, yang didasarkan atas informasi rahasia tersebut
Contoh:
Seorang karyawan disuatu perusahaan memberikan atau membocorkan rahasia perusahaan kepada temannya yang berkerja disuatu perusahaan yang bergerak dibidang usaha yang sama.
4. Segala kepentingan pribadi yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan.
Contoh:
Ketika seorang pegawai negri mendapatkan mobil dinas untuk tugas keluar kota dari perusahaan tempat dia berkerja dimanfaatkan mobil dinas tersebut untuk kendaraan berlibur dengan anggota keluarganya.

Jumat, 28 Oktober 2011

Jeruk oh jeruk

Jeruk itu sebuah buah berbentuk bulat dan terlihat dari warnanya saja begitu segar dan banyak terkandung vitamin di dalamnya, jeruk akan lebih segar diminum jika sudah menjadi jus yang disebut jus jeruk.
Selain itu banyak manfaat yang dapat dihasilkan dari buah ini, manfaat jeruk antara lain :
1. Menghilangkan panas dalam dan sariawan
2. Menghilangkan kembung
3. Menambah nafsu makan
4. Menyembuhkan rasa sakit diperut
5. Menyembuhkan sembelit
6. Menurunkan kadar kolesterol darah
7. Sebagai zat anti kanker

Mengapa jeruk dapet mengurangi rasa sakit diperut dan menyembuhkan sembelit, karena jus jeruk dapat membuat saluran usus tidak dapat disinggahi oleh mikroba yang bersifat jahat.
Unsur kimia yang banyak terdapat dalam jeruk adalah potassium, kalsium, dan fosfor. Untuk memperbaiki sistem pencernaan, disarankan minum satu gelas jus jeruk pada pagi hari secara teratur.
Jus jeruk baik untuk kesehatan kita adapun manfaat lain dari jus jeruk yaitu untuk kecantikan
Vitamin C yang terkandung dalam buah jeruk yang sekarang dikenal sebagai anti-oksidan, selain melindungi kulit dari pengaruh buruk radikal bebas, juga memperkuat sel-sel kulit, sehingga sel-sel kulit dapat lebih cepat memperbaiki jaringan yang rusak karena pengaruh radikal bebas tersebut. Selain itu, vitamin C juga meningkatkan produksi kolagen pada kulit sehingga elastisitas kulit pun terjaga. Proses ini disebut dengan proses regenerasi kulit.

Jeruk selain enak untuk dimakan, dibuat jus, jeruk juga bisa dimanfaatkan untuk :

1. Mandi
dengan wangi khas yang dikeluarkan oleh buah jeruk dan kulit jeruk dimasukan dengan air hangat untuk mandi di pagi hari, sangat bagus untuk memberi semangat untuk permulaan sebelum aktivitas anda dimulai.

2. Aroma terapi
Jika anda merasa lelah karena cuaca akhir-akhir ini sangat panas, anda bisa mencampurkan aroma esensial dengan sedikit air dan panaskan. Coba hirup aroma yang dikeluarkan dari minyak jeruk tersebut, akan membuat anda merasa rilex.
Dari penjabaran diatas semoga dapat memberikan tambahan pengetahuan untuk anda yang tidak menyukai jeruk, alangkah sehat dan nikmatnya manfaat yang anda dapat dari buah jeruk.

Sabtu, 08 Oktober 2011

TEORI ETIKA

SOAL:
1. Sebutkan teori etika yang anda ketahui selain yang sudah dijelaskan minimal 3?
JAWAB :
1. Etika Deontologi
Teori-teori sebenarnya sudah ada sejak periode filsafat Yunani kuno, tetapi baru mulai diberi perhatian setelah diberi penjelasan dan pendasaran logis oleh Filsuf Jerman yaitu Immanuel Kant.
Kata deon sendiri berasal dari Yunani yang berarti Kewajiban
Yaitu Menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik.
Tiga prinsip yang harus dipenuhi:
1. Supaya suatu tindakan punya nilai moral, tindakan itu harus dijalankan berdasarkan kewajiban. Nilai moral dari tindakan itu tidak tergantung pada tercapainya.
2. tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu-berarti kalaupun tujuannya tidak tercapai, tindakan itu sudah di nilai baik. Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip itu, kewajiban adalah hal yang
3. niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hokum moral universal.

2. Etika pengembangan diri sesuai dengan kodratnya

Etika Aristoteles merupakan etika pengembangan diri, karena kebahagiaan (eudaimonia) yang menjadi tujuan hidup manusia tercapai kalau manusia mengembangkan dirinya secara penuh sesuai dengan kodratnya. Kodrat di sini dimaksudkan dalam arti metafisis, yakni apa yang menjadi hakikat keberadaan manusia. Untuk mengenal apa yang menjadi kodrat atau hakikat keberadaan sesuatu, Aristoteles melihat fungsi operasional (ergon) yang khas pada pengada tersebut. Finalitas atau keterarahan pada tujuan akhir suatu pengada bagi Aristoteles merupakan suatu gagasan yang sentral untuk etikanya, karena menurut dia kodrat setiap pengada mengarah pada tujuan akhirnya. Kebahagiaan sebagai tujuan hidup manusia baru tercapai kalau manusia hidup sesuai dengan ergon-nya yang khas. Untuk menetapkan apa itu kebahagiaan bagi manusia perlulah ia mengerti apa yang menjadi tujuan akhir kodrat keberadaannya sebagai manusia.
Dibandingkan dengan makhluk hidup yang lain, jiwa manusia mempunyai aspek vegetatif seperti halnya tumbuh-tumbuhan, dan mempunyai aspek sensitif seperti halnya binatang. Yang khas untuk manusia adalah aspek rasional dari kejiwaannya. Kalau yang menjadi kekhasan manusia adalah aspek rasional kejiwaannya, maka ergon manusia mesti bersangkutan dengan aspek ini.

3. Etika Keutamaan

Etika Aristoteles, lain dengan etika yang biasa disebut sebagai etika kewajiban (seperti etika Kant misalnya), adalah etika keutamaan. Hidup baik adalah hidup sesuai dengan keutamaan yang masih ia bedakan menjadi keutamaan intelektual dan keutamaan moral. Dari segi moral, suatu tindakan secara objektif dinilai berkeutamaan (virtuous) oleh Aristoteles kalau itu merupakan kegiatan yang diatur oleh akal budi sesuai dengan prinsip kebijaksanaan jalan tengah/“the rule of the just middle” (mesotes), yakni menghindarkan ekstrem terlalu banyak di satu pihak dan ekstrem terlalu kurang di lain pihak. Keutamaan keberanian misalnya terletak antara kenekadan di satu pihak dan menjadi pengecut di lain pihak.

SOAL :
2. Tuliskan contoh etika umum yang berlaku di masyarakat minimal 5?
JAWAB :
1. Sopan, ramah tamah, dan bertegur sapa saat bertemu dengan tetangga ataupun orang yang dikenal.
2. Tidak menghina orang lain.
3. Ikut berpartisipasi dalam kegiatan kerja bakti dilingkungan rumah.
4. Orang yang mencuri barang milik orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya, maka akan diberi sanksi yang tegas,
5. Moral yang baik dalam pergaulan sehari-hari dan dimanapun kita berada.

SOAL :
3. Bagaimana pendapat saudara tentang paham hedoisme bila diterapkan pada era sekarang ini?
JAWAB :

Paham Hedonisme jika diterapkan pada era sekarang ini menurut saya kurang tepat,Negara kita Indonesia adalah Negara Hukum. Dijaman yang sedang serba susah dan memiliki kiritis ekonomi maupun politik di Indonesia, untuk mengusahakan kesenangan sepertinya akan sangat sulit dilakukan. Karena sebagian besar penduduk dan masyarakat di Indonesia saat ini sangat kekurangan (ekonomi sulit), sehingga untuk mengusahakan keseangan akan sulit terjadi untuk makan sehari-haripun masih sangat sulit, tapi mungkin sebagian orang yang kekurangan beranggapan seperti arti sesungghnya bahwa paham Hedoisme untuk mereka adalah dimana hal terbaik bagi manusia adalah mengusahakan kesenangan dan kesenangan yang dumaksud disini adalah bila mereka dapet mengisi perut disaat mereka lapar. Jika yang dimaksud mencari kesenangan dengan cara apapun, Negara ini akan menjadi Negara yang hancur. Karena semua orang tanpa kecuali akan mencari kesenangan dengan menghalalkan segala cara tanpa memandang hal yang akan dilakukan demi kesenangannya akan merugikan orang lain atau tidak. Tidak dapat dibayangkan jika kaum muda di era saat ini menganut paham Hedonisme dan mereka bebas mendapatkan kesenangan mereka dengan cara mereka masing-masing.

Tidak hanya itu jika paham Hedonisme diterapkan maka akan banyak sekali timbul kejahatan dan tindakan negatif lain untuk generasi muda khusunya, karena untuk mencari kesenangan di dunia sebanyak-banyaknya dan sepuas-puasnya di dalam lingkungan penganut paham ini, hidup dijalanani dengan sebebas-bebasnya demi memenuhi hawa nafsu yang tanpa batas. Maka didasarkan pada alasan itu, saya tidak setuju jika paham Hedonisme diterapkan di era saat ini.

Rabu, 04 Mei 2011

Di jaman yang canggih ini, semua yang di inginkan pasti mudah dicari, contohnya aja ingin membersihkan kuping sekarang udah bukan jamannya lagi ke THT..

Sebagian orang sih ngomong gitu ke klinik aja ada namanya Ear Candle Therapy atau yang seringnya disebut Terapi Lilin..

Sebenarnya aman gak sih Ear Candle Therapy itu????

Ear candle therapy, terutama bertujuan untuk membersihkan telinga dan berusaha menciptakan pendengaran yang sehat, melegakan sinus dan tenggorokan. Terapi ini dapat mengatasi sinusitis, radang selaput lender, migren, beberapa macam gangguan pendengaran, kehilangan keseimbangan, tinnusitis (telinga berdengung), vertigo dan sindrom Meniere.

Walaupun cukup populer di berbagai negara, namun FDA menyebutkan terapi lilin telinga ini sebetulnya tidak aman, karena bisa menyebabkan luka serius, bahkan jika terapi ini dilakukan sesuai petunjuk. "FDA juga menyatakan secara ilmiah tidak ada manfaat medis dari terapi ini," kata Mann.

Lebih lanjut Mann menjelaskan bahaya dari terapi lilin ini yang meliputi terbakar di bagian wajah, gendang telinga, bahkan bagian dalam telinga. Lelehan lilin juga membahayakan telinga, bahkan berisiko perdarahan.

Sebuah pendataan pada tahun 1996 terhadap 144 dokter THT menemukan bahwa 14 di antaranya didatangi oleh pasien yang terluka oleh 'terapi' lilin ini. Termasuk -setidaknya- 13 kasus luka bakar luar, 7 kasus liang telinga yang tersumbat lelehan lilin, dan 1 kasus gendang telinga yang rusak (bolong, perforated).
Dilaporkan oleh The London Free Press, harian Kanada. Seorang perempuan yang mengalami penyumbatan di hidung dan sakit telinga saat melakukan scuba diving pergi ke sebuah toko 'makanan kesehatan' dan dirujuk ke seorang praktisi candling yang 'diakui'.

Selama 'perawatan', ia merasakan sensasi terbakar yang kuat di telinganya. Di ruang rawat gawat darurat, usaha untuk menyingkirkan tetesan wax yang menempel di gendang telinganya mengalami kegagalan. Operasi dilakukan, dan ditemukan sebuah lubang di gendang telinganya, yang kemungkinan besar terjadi akibat candling.
Untungnya, perempuan tersebut pulih secara penuh dan pendengarannya normal kembali. Praktisi ear candling tersebut meminta maaf, memberikan kompensasi, dan berhenti melakukan praktik ear candling.

Sebagai penutup, inilah penjelasan dari Sandra Yemm, seorang praktisi ear candling, ketika ditanyakan tentang kasus rusaknya gendang telinga yang saya sebutkan tadi:
Ear candling doesn't remove the wax from one's ears. But she says that's not the point: "It doesn't matter whether it's being removed or not because you're going to get some harmony through the changing of the energies and perhaps that's all that's needed."
Very funny. Where do you perform the on-stage joke, ma'am?

Dalam beberapa tahun terakhir, FDA sudah menerima laporan kasus luka-luka akibat terapi lilin ini, seperti gendang telinga tersumbat hingga pecahnya gendang telinga yang menyebabkan penderita harus dioperasi.

Tahun 2010 lalu, FDA juga mengeluarkan surat peringatan kepada tiga produsen besar ear candle. Sebelumnya, FDA dan regulator kesehatan di Kanada juga meningkatkan pengawasan distribusi produk-produk ini di dua negara tersebut

Kesimpulan
Candling berisiko terhadap beberapa bahaya, dan yang paling serius adalah terbakar oleh lilin panas. Pembuat lilin mengklaim bahwa lilin mereka hanya akan menetes di bagian luar telinga. Dan anda bisa berkomentar bahwa itu merupakan kecerobohan praktisinya.

Tentu saja ada cara untuk menghindari masuknya tetesan lilin cair ke dalam telinga: posisikan lilin dalam keadaan mendatar. Tapi saran dari produsen ini terdengar konyol. Bagaimana bisa tercipta suasana vakum? Lilin yang mendatar tidak dapat menutup rapat liang telinga pasien yang sedang berbaring miring ke satu sisi.
Sebuah pendataan pada tahun 1996 terhadap 144 dokter THT menemukan bahwa 14 di antaranya didatangi oleh pasien yang terluka oleh 'terapi' lilin ini. Termasuk -setidaknya- 13 kasus luka bakar luar, 7 kasus liang telinga yang tersumbat lelehan lilin, dan 1 kasus gendang telinga yang rusak (bolong, perforated).
Dilaporkan oleh The London Free Press, harian Kanada. Seorang perempuan yang mengalami penyumbatan di hidung dan sakit telinga saat melakukan scuba diving pergi ke sebuah toko 'makanan kesehatan' dan dirujuk ke seorang praktisi candling yang 'diakui'.


Referency : http://lita.inirumahku.com/health/lita/terapi-pembersihan-telinga-yang-tidak-membersihkan/

http://www.tribunnews.com/2011/05/04/terapi-lilin-amankah-untuk-telinga

Minggu, 17 April 2011

Sistem Pendidikan di Indonesia vs Amerika


Di Indonesia

Pendidikan di Indonesia saat ini tidak hanya bisa dikatakan jongkok melainkan tengkurap alias sudah sangat parah. Berdasarkan hasil penelitian The Political and Economic Risk Consultacy (PERC) medio September 2001 dinyatakan bahwa sistem pendidikan di Indonesia berada diurutan 12 dari 12 negara Asia, bahkan lebih rendah dari Vietnam. Sementara itu berdasarkan hasil penilaian Program Pembangunan PBB (UNDP) pada tahun 2000 menunjukkan kualitas SDM Indonesia menduduki urutan ke-109 dari 174 negara atau sangat jauh dibandingkan dnegan Singapura yang berada pada urutan ke-24, Malaysia pada urutan ke-61, Thailand urutan ke-76, dan Filipina urutan ke-77 (Satunet.com). hasil penelitian yang lainnya pun juga menggambarkan betapa Negara Indonesia ini tertinggal jauh dengan negara lain dalam bidang pendidikan. Belum tuntas dengan ketertinggalan kita diantara Negara lain, pendidikan Indonesia juga dinodai dengan tinta pekat oleh pelaku pendidikan itu sendiri. Tahun 2007 kita dikagetkan dengan meninggalnya Cliff Muntu, Praja tingkat II IPDN dalam aksi premanisme dan kekerasan yang dilakukan oleh senior-seniornya. Sesungguhnya premanisme pendidikan sudah menjadi tontonan umum di masyarakat kita, satu contoh lagi pada jawapos 20/12/08 diberitakan seorang guru SMP lamongan yang menyuruh muridnya untuk melayani nafsu bejadnya di tenda. Krisis kejujuran pun juga dialami oleh pendidikan kita. Data menunjukkan bahwa 18 pengawas, 17 guru, dan seorang kepala sekolah yang tergabung dalam Komunitas Air Mata Guru (KAMG) diminta untuk mengundurkan diri karena telah membongkar kebocoran UN 2007 (wibowo, 41:2008). Sungguh julukan apa lagi yang harus kita katakan pada pendidikan ini bila kejujuran dihadiahi dengan kedzaliman sepihak bukan ucapan terimakasih.

Tidak berheti disitu, pendidikan yang kita saksikan saat ini juga melahirkan ratusan pengangguran terdidik pertahunnya. Menurut badan statistic tenaga kerja, pengangguran sarjana lulusan universitas sekitar 385 jiwa-pemuda (184.497); pemudi (200.921), bila ditotalkan sekitar 708.254 jiwa. Itu semua tentunya bukan prestasi yang pantas kita banggakan. Mahalnya pendidikan juga kita rasakan saat ini. Berapa juta orang yang tak mampu untuk melanjutkan kejenjang yang lebih tinggi hanya karena tidak memiliki dana yang memadai. Kesenjangan pendidikan yang semakin parah ini sampai membuat orang mengatakan bahwa rakyat miskin dilarang sekolah. Padahal semua warga berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Bukankah majunya pendidikan juga akan menjadikan bangsa ini terpandang?. Silang sengkarut dunia pendidikan kita diatas masih belum mencapai klimaksnya. Banyak dari kalangan pemerhati dan pelaku pendidikan, tidak mempersoalkan hal yang lebih mendasar. Yakni tentang sistem pendidikan nasional yang ditudingnya masih mewarisi sistem pendidikan kolonial. Diakui atau tidak, sistem pendidikan yang berjalan di Indonesia saat ini memang adalah sistem pendidikan yang sekular-materialistik. Hal tersebut dapat kita lihat dalam realita disekitar kita. Pendidikan yang ada dalam Negara kita ini semakin tinggi semakin sedikit pula porsi pendidikan agamanya (sekuler). Padahal hal tersebut sangat penting, betapa tidak ketika seseorang itu pandai dan memiliki kedudukan namun dalam dirinya tidak terdapat aqidah yang kuat maka jabatannya itupun akan digunakan untuk korupsi, mencabuli muridnya, menganiaya juniornya dan bahkan menindas para orang-orang yang jujur seperti yang tergabung dalam KAMG. Dampak dari pendidikan yang sekuler juga bisa kita lihat pada maraknya budaya bebas pada remaja kita, mulai dari pacaran, freesex, aborsi dan juga tawuran. Pantas saja di Negara ini gagal dalam melahirkan orang-orang yang sholeh dan intelektual. Selain sekuler sisterm pendidikan saat ini juga materialistik. Hal ini juga dapat kita lihat betapa seorang mahasiswa kebanyakan kuliah hanya untuk mencari pekerjaan. Padahal motivasi yang dibangun atas dasar materi adalah motivasi terendah setelah emosi dan spiritual. Mereka besar kemungkinan akan terjangkit krisis kepribadian, ya inilah awal kehancuran bangsa.

Paradigma Pendidikan Nasional

Pendidikan Indonesia adalah pendidikan yang sekular-materialistik. Hal ini terlihat pada UU Sisdiknas No.20 tahun 2003 Bab VI tentang Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan bagian kesatu (Umum) pasal 15 yang berbunyi: Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus. Terlihat jelas dalam pasal ini adanya dikotomi pendidikan, yaitu pendidikan agama dan umum.

Ada indikasi kuat bahwa pengembangan ilmu pengatahuan dan sains teknologi yang dilakukan oleh Departemen Pendidikan Nasional tidak memiliki hubungan yang kuat dengan pembentukan karakter peserta didik. Padahal, pembentukan karakter merupakan bagian penting dari proses pendidikan. Agama yang menjadi faktor penting dalam pembentukan karakter peserta didik hanya ditempatkan pada posisi yang sangat minimal, dan tidak menjadi landasan dari seluruh aspek.

Minimalnya peran agama, tampak jelas pada UU Sisdiknas No.20 tahun 2003 Bab X tentang Kurikulum pasal 37 ayat (1) kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat 10 bidang mata pelajaran, dimana disana terlihat bahwa pendidikan agama tidak menjadi landasan bagi bidang pelajaran lainnya.

Hal ini berdampak pada tidak terwujudnya tujuan pendidikan nasional sendiri, yaitu mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi diri untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan diri, masyarakat, bangsa dan negara.

Paradigma pendidikan sekular melahirkan kualitas sumber daya manusia yang rendah. Kondisi kualitas sumber daya manusia yang rendah ini memperburuk kehidupan bermasyarakat. Memang dengan pendidikan sekarang masih bisa melahirkan generasi yang ahli dalam pengetahuan sains dan teknologi, namun ini bukan merupakan prestasi, karena pendidikan seharusnya menghasilkan generasi dengan kepribadian yang unggul dan sekaligus menguasai ilmu pengetahuan. Buruknya kondisi kehidupan masyarakat akibat rendahnya kualitas sumber daya manusia tampak pada masih banyaknya kasus tawuran, seks bebas, narkoba dan perilaku jahat lainnya yang dilakukan para peserta didik di negeri ini.


Standar Kelulusan


Dalam UU Sisdiknas Bab V tentang Standar Kompetensi Lulusan pasal 25 disebutkan: (1) Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. (2) Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran dan mata kuliah atau kelompok mata kuliah. (3) Kompetensi lulusan untuk mata pelajaran bahasa menekankan pada kemampuan membaca dan menulis yang sesuai dengan jenjang pendidikan. (4) Kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan.

Dari pasal tersebut diketahui bahwa kompetensi kelulusan harus mencakup sikap (afektif), pengetahuan (kognitif) dan ketermpilan (psikomotorik). Standar kompetensi ini harus menjadi acuan pada pemerintah dalam menetapkan standar kelulusan. Namun, terjadinya kontradiktif antara ketetapan dengan pelaksanaan di lapangan.

Kontradiktif ini terlihat dari kebijakan Pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional yang menetapkan bahwa kelulusan didasarkan pada hasil UAN (Ujian Akhir Nasional). Mata pelajaran yang menjadi standar kelulusan terdiri dari Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika. Tentu saja ini tidak mencakup kompetensi kelulusan yang telah ditetapkan pada UU Sisdiknas No.20 tahun 2003 Bab V pasal 25. Karena UAN (Ujian Akhir Nasional) sendiri hanya bentuk evaluasi pelajaran dan merupakan cakupan dari pengetahuan peserta didik saja, tidak mencakup keterampilan dan sikap mereka.

Ketiga mata pelajaran ini tidak tepat untuk dijadikan sebagai representasi dari kemampuan peserta didik dalam menuntut ilmu selama tiga tahun di sekolah. Sudah menjadi hal yang umum, bahwa peserta didik memiliki minat dan kemampuan yang berbeda. Ada peserta didik yang tidak menguasai matematika, tapi ia menguasai biologi atau kimia atau yang lainnya. Ada juga peserta didik yang menguasai matematika, tapi tidak menguasai biologi atau kimia atau yang lainnya. Ini tentu merupakan faktor yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Jadi, menentukan kelulusan peserta didik hanya dengan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika adalah tidak tepat.

Dengan standar nilai sebesar 4,26 juga menimbulkan ketidakadilan bagi peserta didik. Sebagai ilustrasi, seorang peserta didik pertama mendapatkan nilai Bahasa Indonesia sebesar 8 dan Matematikanya 4, ini berarti ia tidak lulus. Peserta didik kedua mendapatkan nilai Bahasa Indonesia sebesar 5 dan Matematikanya sebesar 4,9 ini berarti ia lulus. Ketidakadilan ini tampak jelas, anak yang pertama mendapatkan rata-rata sebesar 6 tidak lulus sedangkan anak kedua yang mendapatkan rata-rata sebesar 4,95 dinyatakan lulus. Kondisi seperti ini sangat merugikan bagi para peserta didik.

Dalam UU Sisdiknas Bab XVI tentang Evaluasi, Akreditasi, Dan Sertifikasi bagian kesatu (Evaluasi) pasal 58 ayat (1) disebutkan: Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Dari sini terlihat bahwa guru yang melakukan evaluasi terhadap hasil belajar peserta didik. Faktanya, pihak yang paling mengetahui kemampuan, keahlian, keterampilan, pengetahuan dan sikap para peserta didik adalah guru-guru yang mengajar dan membina mereka. Guru senantiasa bersama mereka, sehingga mengetahui kondisi peserta didik secara baik. Dan guru juga pasti mengetahui apakah peserta didik itu layak lulus atau tidak setelah ia menempuh proses pendidikan selama tiga tahun. Jadi, yang lebih layak dalam menentukan kelulusan peserta didik sebenarnya adalah guru.

Kondisi sarana dan prasana pendidikan yang ada di tiap sekolah merupakan faktor penting dalam proses pendidikan. Kondisi sarana dan prasana di tiap sekolah di Indonesia berbeda, kondisi ini akan menghasilkan kualitas pendidikan yang berbeda pula. Standar nilai kelulusan yang ditetapkan pemerintah sebesar 4,26 harus dikaji lebih dalam, apa yang menjadi dasar pemerintah menetapkan standar nilai ini dan apakah dapat menjadi representasi yang merata bagi tingkat kualitas pendidikan di seluruh Indonesia ?.

Standar nilai yang ditetapkan dapat bernilai baik jika pemerintah tidak mengabaikan kualitas sarana dan prasarana pendidikan di tiap tempat pendidikan di seluruh Indonesia. Diketahui bahwa banyak sekali sekolah di Indonesia yang sarana dan prasarana pendidikannya tidak bermutu dan tidak layak. Seharusnya pemenuhan sarana dan prasarana di tempat-tempat pendidikan dilakukan oleh pemerintah. Dalam UU Sisdiknas Bab XIII tentang pendanaan Pendidikan bagian kesatu (Tanggung Jawab Pendanaan) pasal 46 ayat (1) disebutkan: pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Yang terjadi selama ini pemerintah belum memenuhi tanggung jawabnya, sebaliknya yang terjadi adalah pemerintah melakukan kapitalisasi pendidikan, sehingga pendidikan menjadi mahal.

Oleh karena itu, standar kelulusan yang ditetapkan pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional dengan hanya mengacu pada tiga mata pelajaran dan standar nilai sebesar 4,26 adalah tidak tepat. Hal ini disebabkan karena, pertama tiga mata pelajaran yang dijadikan acuan bukanlah representasi dari tingkat kemampuan peserta didik dalam menuntut ilmu selama tiga tahun; kedua sarana dan prasarana pendidikan tidak merata diseluruh Indonesia sehingga kualitas pendidikan pun akan berbeda, sehingga menetapkan standar nilai sebesar 4,26 adalah bentuk ketidakadilan, harus ada keseimbangan antara kualitas pendidikan yang dikehendaki pemerintah dengan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan di tempat pendidikan di seluruh Indonesia; ketiga pihak yang mengetahui akan kemampuan, keahlian, pengetahuan dari peserta didik adalah guru, sehingga yang lebih berhak menentukan kelulusan peserta didik adalah guru.


Penutup

Buruknya sistem pendidikan Indonesia semakin nyata. Paradigma pendidikan yang sekular, biaya pendidikan yang mahal, pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan yang tidak merata, standar kelulusan yang tidak merepsentasikan tingkat kemampuan peserta didik dalam menuntut ilmu. Ini semua terjadi karena diterapkannya sistem Kapitalisme yang menjadikan sekularisme sebagai asasnya.

Dalam pandangan Islam, pendidikan adalah salah satu bentuk pelayanan pemerintah kepada rakyatnya yang wajib dipenuhi. Penyelenggaraan pendidikan untuk rakyat menjadi tanggung jawab pemerintah. Dengan kata lain, pendidikan adalah hak rakyat yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Rasulullah saw bersabda, “Seorang imam (khalifah) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat; ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.”(HR al-Bukhari dan Muslim). Seorang penguasa dalam Islam berkewajiban memenuhi sarana-sarana pendidikan, sistemnya dan orang-orang yang digaji untuk mendidik. Sehingga akan tercipta pendidikan yang berkualitas dan gratis.

Agar lulusan pendidikan menghasilkan sumber daya manusia yang sesuai harapan, maka dibuat pendidikan terpadu. Sistem pendidikan harus memperhatikan seluruh unsur pembentuk sistem pendidikan yang unggul. Ada tiga faktor: pertama sinergi antara sekolah, masyarakat, dan keluarga; kedua kurikulum yang terstruktur dan terprogram mulai dari tingkat TK hingga Perguruan Tinggi; ketiga berorientasi pada pembentukan tsaqafah Islam, berkepribadian Islam dan penguasaan ilmu pengetahuan.

Terkait dengan kondisi pendidikan di Indonesia saat ini, maka KALAM UPI menyatakan bahwa:
1. Sistem pendidikan yang ada harus diganti dengan sistem pendidikan berlandaskan Islam.
2. Pemerintah harus bertanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Pemerintah harus mengkaji ulang terhadap standar kelulusan yang diterapkan. Standar kelulusan ini harus adil dan mencakup kompetensi dalam Pengetahuan, Keterampilan dan Sikap dari peserta didik.
4. Pemerintah harus mencari langkah yang tepat dan adil bagi siswa yang tidak lulus UAN tahun 2006, karena semua ini terjadi akibat kesalahan sistem pendidikan Indonesia.
5. Komponen-komponen masyarakat seluruhnya harus mengawasi jalannya proses perbaikan ini.

Peran Pendidikan dalam Pembangunan

Pendidikan mempunyai tugas menyiapkan sumber daya manusia unuk pembangunan. Derap langkah pembangunan selalu diupayakan seirama dengan tuntutan zaman. Perkembangan zaman selalu memunculkan persoalan-persoalan baru yang tidak pernah terpikirkan sebelumnya. Bab ini akan mengkaji mengenai permasalahan pokok pendidikan, dan saling keterkaitan antara pokok tersbut, faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangannya dan masalah-masalah aktual beserta cara penanggulangannya.

Apa jadinya bila pembangunan di Indonesia tidak dibarengi dengan pembangunan di bidang pendidikan?. Walaupun pembangunan fisiknya baik, tetapi apa gunanya bila moral bangsa terpuruk. Jika hal tersebut terjadi, bidang ekonomi akan bermasalah, karena tiap orang akan korupsi. Sehingga lambat laun akan datang hari dimana negara dan bangsa ini hancur. Oleh karena itu, untuk pencegahannya, pendidikan harus dijadikan salah satu prioritas dalam pembangunan negeri ini.

Pemerintah dan Solusi Permasalahan Pendidikan

Mengenai masalah pedidikan, perhatian pemerintah kita masih terasa sangat minim. Gambaran ini tercermin dari beragamnya masalah pendidikan yang makin rumit. Kualitas siswa masih rendah, pengajar kurang profesional, biaya pendidikan yang mahal, bahkan aturan UU Pendidikan kacau. Dampak dari pendidikan yang buruk itu, negeri kita kedepannya makin terpuruk. Keterpurukan ini dapat juga akibat dari kecilnya rata-rata alokasi anggaran pendidikan baik di tingkat nasional, propinsi, maupun kota dan kabupaten.

Penyelesaian masalah pendidikan tidak semestinya dilakukan secara terpisah-pisah, tetapi harus ditempuh langkah atau tindakan yang sifatnya menyeluruh. Artinya, kita tidak hanya memperhatikan kepada kenaikkan anggaran saja. Sebab percuma saja, jika kualitas Sumber Daya Manusia dan mutu pendidikan di Indonesia masih rendah. Masalah penyelenggaraan Wajib Belajar Sembilan tahun sejatinya masih menjadi PR besar bagi kita. Kenyataan yang dapat kita lihat bahwa banyak di daerah-daerah pinggiran yang tidak memiliki sarana pendidikan yang memadai. Dengan terbengkalainya program wajib belajar sembilan tahun mengakibatkan anak-anak Indonesia masih banyak yang putus sekolah sebelum mereka menyelesaikan wajib belajar sembilan tahun. Dengan kondisi tersebut, bila tidak ada perubahan kebijakan yang signifikan, sulit bagi bangsa ini keluar dari masalah-masalah pendidikan yang ada, apalagi bertahan pada kompetisi di era global.

Kondisi ideal dalam bidang pendidikan di Indonesia adalah tiap anak bisa sekolah minimal hingga tingkat SMA tanpa membedakan status karena itulah hak mereka. Namun hal tersebut sangat sulit untuk direalisasikan pada saat ini. Oleh karena itu, setidaknya setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mengenyam dunia pendidikan. Jika mencermati permasalahan di atas, terjadi sebuah ketidakadilan antara si kaya dan si miskin. Seolah sekolah hanya milik orang kaya saja sehingga orang yang kekurangan merasa minder untuk bersekolah dan bergaul dengan mereka. Ditambah lagi publikasi dari sekolah mengenai beasiswa sangatlah minim.

Sekolah-sekolah gratis di Indonesia seharusnya memiliki fasilitas yang memadai, staf pengajar yang berkompetensi, kurikulum yang tepat, dan memiliki sistem administrasi dan birokrasi yang baik dan tidak berbelit-belit. Akan tetapi, pada kenyataannya, sekolah-sekolah gratis adalah sekolah yang terdapat di daerah terpencil yang kumuh dan segala sesuatunya tidak dapat menunjang bangku persekolahan sehingga timbul pertanyaan ,”Benarkah sekolah tersebut gratis? Kalaupun iya, ya wajar karena sangat memprihatinkan.”

Penyelenggaraan Pendidikan yang Berkualitas

”Pendidikan bermutu itu mahal”. Kalimat ini sering muncul untuk menjustifikasi mahalnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mengenyam bangku pendidikan. Mahalnya biaya pendidikan dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi (PT) membuat masyarakat miskin tidak memiliki pilihan lain kecuali tidak bersekolah. Orang miskin tidak boleh sekolah.Untuk masuk TK dan SDN saja saat ini dibutuhkan biaya Rp 500.000, — sampai Rp 1.000.000. Bahkan ada yang memungut di atas Rp 1 juta. Masuk SLTP/SLTA bisa mencapai Rp 1 juta sampai Rp 5 juta.

Makin mahalnya biaya pendidikan sekarang ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). MBS di Indonesia pada realitanya lebih dimaknai sebagai upaya untuk melakukan mobilisasi dana. Karena itu, Komite Sekolah/Dewan Pendidikan yang merupakan organ MBS selalu disyaratkan adanya unsur pengusaha. Asumsinya, pengusaha memiliki akses atas modal yang lebih luas. Hasilnya, setelah Komite Sekolah terbentuk, segala pungutan uang kadang berkedok, “sesuai keputusan Komite Sekolah”.

Namun, pada tingkat implementasinya, ia tidak transparan, karena yang dipilih menjadi pengurus dan anggota Komite Sekolah adalah orang-orang dekat dengan Kepala Sekolah. Akibatnya, Komite Sekolah hanya menjadi legitimator kebijakan Kepala Sekolah, dan MBS pun hanya menjadi legitimasi dari pelepasan tanggung jawab negara terhadap permasalahan pendidikan rakyatnya.
Kondisi ini akan lebih buruk dengan adanya RUU tentang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP). Berubahnya status pendidikan dari milik publik ke bentuk Badan Hukum jelas memiliki konsekuensi ekonomis dan politis amat besar. Dengan perubahan status itu pemerintah secara mudah dapat melemparkan tanggung jawabnya atas pendidikan warganya kepada pemilik badan hukum yang sosoknya tidak jelas. Perguruan Tinggi Negeri pun berubah menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Munculnya BHMN dan MBS adalah beberapa contoh kebijakan pendidikan yang kontroversial. BHMN sendiri berdampak pada melambungnya biaya pendidikan di beberapa Perguruan Tinggi favorit.

Privatisasi dan Swastanisasi Sektor Pendidikan


Privatisasi atau semakin melemahnya peran negara dalam sektor pelayanan publik tak lepas dari tekanan utang dan kebijakan untuk memastikan pembayaran utang. Utang luar negeri Indonesia sebesar 35-40 persen dari APBN setiap tahunnya merupakan faktor pendorong privatisasi pendidikan. Akibatnya, sektor yang menyerap pendanaan besar seperti pendidikan menjadi korban. Dana pendidikan terpotong hingga tinggal 8 persen (Kompas, 10/5/2005).

Dalam APBN 2005 hanya 5,82% yang dialokasikan untuk pendidikan. Bandingkan dengan dana untuk membayar hutang yang menguras 25% belanja dalam APBN (www.kau.or.id). Rencana Pemerintah memprivatisasi pendidikan dilegitimasi melalui sejumlah peraturan, seperti Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, RUU Badan Hukum Pendidikan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pendidikan Dasar dan Menengah, dan RPP tentang Wajib Belajar. Penguatan pada privatisasi pendidikan itu, misalnya, terlihat dalam Pasal 53 (1) UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam pasal itu disebutkan, penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan.

Seperti halnya perusahaan, sekolah dibebaskan mencari modal untuk diinvestasikan dalam operasional pendidikan. Koordinator LSM Education Network for Justice (ENJ), Yanti Mukhtar (Republika, 10/5/2005) menilai bahwa dengan privatisasi pendidikan berarti Pemerintah telah melegitimasi komersialisasi pendidikan dengan menyerahkan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan ke pasar. Dengan begitu, nantinya sekolah memiliki otonomi untuk menentukan sendiri biaya penyelenggaraan pendidikan. Sekolah tentu saja akan mematok biaya setinggi-tingginya untuk meningkatkan dan mempertahankan mutu. Akibatnya, akses rakyat yang kurang mampu untuk menikmati pendidikan berkualitas akan terbatasi dan masyarakat semakin terkotak-kotak berdasarkan status sosial, antara yang kaya dan miskin.

Hal senada dituturkan pengamat ekonomi Revrisond Bawsir. Menurut dia, privatisasi pendidikan merupakan agenda kapitalisme global yang telah dirancang sejak lama oleh negara-negara donor lewat Bank Dunia. Melalui Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP), pemerintah berencana memprivatisasi pendidikan. Semua satuan pendidikan kelak akan menjadi badan hukum pendidikan (BHP) yang wajib mencari sumber dananya sendiri. Hal ini berlaku untuk seluruh sekolah negeri, dari SD hingga perguruan tinggi.

Bagi masyarakat tertentu, beberapa PTN yang sekarang berubah status menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) itu menjadi momok. Jika alasannya bahwa pendidikan bermutu itu harus mahal, maka argumen ini hanya berlaku di Indonesia. Di Jerman, Perancis, Belanda, dan di beberapa negara berkembang lainnya, banyak perguruan tinggi yang bermutu namun biaya pendidikannya rendah. Bahkan beberapa negara ada yang menggratiskan biaya pendidikan.

Pendidikan berkualitas memang tidak mungkin murah, atau tepatnya, tidak harus murah atau gratis. Tetapi persoalannya siapa yang seharusnya membayarnya? Pemerintahlah sebenarnya yang berkewajiban untuk menjamin setiap warganya memperoleh pendidikan dan menjamin akses masyarakat bawah untuk mendapatkan pendidikan bermutu. Akan tetapi, kenyataannya Pemerintah justru ingin berkilah dari tanggung jawab. Padahal keterbatasan dana tidak dapat dijadikan alasan bagi Pemerintah untuk cuci tangan.***

Di Amerika
Negara serikat atau federal yang dipilih Amerika Serikat (AS) juga tercermin dari sistem pendidikannya yang menganut desentralisasi melalui negara-negara bagian (states).
Penanggung jawab utama semua urusan pendidikan adalah departemen pendidikan yang berkedudukan di Washington. Sedang urusan sehari-hari diserahkan penuh pada tiap negara bagian.

Mirip dengan di Indonesia, selain pemerintah, swasta dan organisasi keagamaan juga diperkenankan mendirikan sekolah-sekolah. Jenjang sekolah yang mereka dirikan bervariasi dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Sekolah-sekolah swasta ini juga diperbolehkan menggunakan sistem pendidikan yang berbeda dengan yang digunakan negara bagian bersangkutan. Boarding school (sekolah asrama) adalah contoh jenis sekolah yang dibuka oleh swasta atau organisasi keagamaan.
Khusus mengenai pendidikan tinggi, pendidikan tinggi di AS dapat dibedakan menjadi College dan University. College umumnya –dengan beberapa perkecualian- lebih berfokus menyelenggarakan pendidikan program sarjana (undergraduate), sedangkan university menyelenggarakan baik sarjana (undergraduate) dan pasca sarjana (graduate). Di university istilah college menjadi mirip dengan fakultas. Sebagai contoh, di university akan kita temukan College of Engineering (Fakultas Teknik) atau College of Economics (Fakultas Ekonomi).
Meskipun demikian, seperti telah disebutkan sebelumnya, college di university ini hanya mengurusi program sarjana (undergraduate). Jadi jika ada calon mahasiswa asal Indonesia ingin mendaftar program Master Teknik Pertambangan, dia mesti berhubungan dengan Graduate College (Program Pasca Sarjana). Graduate college ini kemudian akan meneruskan lamaran ke Department of Mining Engineering yang selanjutnya akan dikembalikan lagi ke Graduate College untuk diputuskan apakah calon mahasiswa itu diterima atau tidak. Jika akhirnya diterima, mahasiswa tersebut akan terdaftar secara administratif di Graduate College dan secara akademis di Department of Mining Engineering.
Untuk program pasca sarjana, tidak semua universitas menawarkan program doktor. Beberapa diantaranya hanya menawarkan hingga jenjang master, terutama jika program itu ditujukan untuk mendidik lulusannya sebagai praktisi yang siap di dunia kerja. Program master ini juga ada 2 macam. Master terminal dan master berkelanjutan.
Seperti sudah dijelaskan sebelumnya, master terminal adalah program untuk menyiapkan lulusannya sebagai praktisi. Setelah selesai pendidikan, dia diharapkan langsung balik ke dunia kerja. Sedang lulusan master berkelanjutan diperuntukkan bagi yang berkeinginan meneruskan pendidikannya ke jenjang doktor.
Jadi jangan sampai salah memilih. Rencana masa depan sangat berpengaruh dalam pemilihan jenis jenjang master ini.[]

Sistem Pendidikan Amerika Serikat

Pemimpin dunia di pendidikan internasional

Sekolah Menengah Atas (Secondary Education) di Amerika Serikat

• Dihitung dari grade 9 sampai grade 12, biasanya siswa berumur 14/15 tahun sampai 17/18 tahun.
• Setelah lulus dari grade 12, siswa diberikan ijasah sekolah menengah atas (high school diploma).
• Siswa yang belum menerima ijasah sekolah menengah atas dapat mengambil ujian General Education Development (GED), yang merupakan sertifikasi kemampuan akademik untuk tingkat sekolah menengah atas.
Post Secondary Education di Amerika Serikat
Siswa harus mempunyai ijasah sekolah menengah atas atau GED untuk kuliah S1 di college atau universitas Amerika. Siswa akan mendapatkan gelar S1 setelah kuliah 4 tahun atau mendapatkan gelar Associate setelah kuliah 2 tahun.

Gelar Associate

Gelar Associate dapat merupakan program transfer (dua tahun pertama program S1) atau memang merupakan program 2 tahun untuk mempersiapkan siswa untuk karir tertentu.
• kuliah 2 tahun di community college atau college swasta.
• Jenis gelar: Associate of Arts (AA) atau Associate of Science (AS).
• Siswa dapat melanjutkan kuliah dengan transfer ke college atau universitas dengan program kuliah S1 yang berdurasi 4 tahun.
Community college, dapat merupakan college publik atau swasta, merupakan institusi community-based yang juga dikenal dengan county colleges, junior colleges, technical colleges atau city colleges.

Gelar S1


Gelar S1 di Amerika Serikat sangat fleksibel dimana siswa dapat memilih beragam program.
• Kuliah 4 tahun jurusan tertentu di college atau universitas.
• Sebagai bagian dari proses penerimaan, kebanyakan universitas memerlukan nilai SAT atau ACT siswa.
• Umumnya gelar S1 dibagi menjadi 2 tahap: Tahap pertama fokus kepada program foundation, dimana siswa mengikuti kuliah pelajaran utama seperti matematika, bahasa Inggris, ilmu pengetahuan sosial dan lainnya. Tahap kedua fokus kepada pelajaran jurusan yang dipilih oleh siswa.
• Jenis gelar S1: Bachelor of Arts (BA), Bachelor of Science (BS) dan lainnya.
• Gelar diberikan setelah melengkapi jumlah kredit yang diminta (1 pelajaran biasanya dihitung mempunyai 3 atau 4 kredit) dan persyaratan utama lainnya.
College atau universitas di Amerika Serikat dapat merupakan milik pemerintah atau swasta; college pemerintah disubsidi oleh pemerintah sedangkan college swasta dibiayai oleh swasta dan biasanya lebih kecil. Perbedaan antara college dan universitas adalah college biasanya lebih kecil dan hanya menawarkan gelar S1, sedangkan universitas juga menawarkan gelar graduate (S2).
Gelar Graduate di Amerika Serikat
Siswa yang telah mempunyai gelar S1 dapat melanjutkan pendidikan mereka ke gelar S2 atau S3 (PhD). Program Graduate di Amerika Serikat lebih terfokus dan berat dibandingkan dengan program S1 dan universitas menganggap bahwa siswa telah mengetahui penegtahuan dasar bidang S3 yang akan mereka pelajari.

Gelar S2

Gelar S2 ditawarkan dalam 2 jenis, Akademik atau Profesional. Program gelar S2 tersedia di bidang yang beragam.
• Program S2 biasanya berlangsung selama 2 tahun di bidang tertentu.
• Gelar S2 Akademik termasuk: Master of Arts (MA) dan Master of Science (MS).
• Gelar S2 Profesional antara lain: Master of Business Administration (MBA), Master of Education (MeD), Master of Social Work (MSW) dan lainnya.
• Sebagai salah satu syarat penerimaan program S2, siswa harus lulus ujian GRE. Siswa yang ingin mengambil program MBA harus lulus ujian GMAT.
Gelar jurusan Hukum dan Medicine hanya ditawarkan di tingkat S2 di Amerika Serikat. Siswa harus sudah menyelesaikan gelar S1 sebelum mendaftar untuk mengikuti program tersebut. Dengan catatan memiliki TOEFL yang baik.

Gelar Hukum

Jurusan Hukum mengajarkan kemampuan praktikal kepada siswa yang ingin menjadi pengacara. Gelar A J.D. dibutuhkan untuk penerimaan di seluruh negara bagian Amerika Serikat.
• Gelar Hukum adalah program 3 tahun di universitas.
• Sebagai salah satu syarat penerimaan, siswa harus lulus ujian Law School Admissions Test (LSAT)
• Setelah menyelesaikan kuliah, siswa akan mendapatkan sertifikat Juris Doctor (J.D.).
Gelar Medicine
• Jurusan Medicine mempunyai durasi kuliah minimum 4 tahun di universitas.
• Sebagai salah satu syarat penerimaan, siswa harus lulus ujian Medical College Admissions Test (MCAT).
• Setelah berhasil lulus dari program ini, siswa akan mendapatkan gelar Doctor of Medicine (MD) atau Doctor of Osteopathic Medicine (DO).
untuk mendapatkan gelar graduate dari universitas atau college yang terkenal di Amerika Serikat, Anda harus lulus ujian GMAT atau GRE. Kaplan International Colleges telah berpengalaman dalam mempersiapkan siswa internasional untuk lulus ujian yang menantang ini dengan menggunakan bahan pelajaran terbaik dan kurikulum unik.

Gelar S3


Program S3 meliputi proses belajar lanjutan di tingkat yang lebih tinggi, mengikuti seminar, menulis skripsi, untuk melatih siswa menjadi ahli riset yang kemudian akan mengajar disiplin ilmu tertentu di college atau universitas.
• Minimum durasi untuk program ini adalah 3 tahun.
• Sebagai salah satu syarat penerimaan, siswa harus lulus ujian GRE untuk mengikuti program graduate.
• Setelah berhasil lulus dari program ini, siswa akan mendapatkan gelar Doctor of Philosophy (PhD).

Sistem pemerintahan di AS hampir mirip dengan di Indonesia. Terdiri dari 3 lapis pemerintahan yaitu pusat disebut Federal atau Sentral Goverment, pemerintah provinsi atau negara bagian yang disebut State goverment dan yang ketiga pemerintah kota atau kabupaten yang disebut Local Goverment. Ada 51 negara bagian atau state di AS, dan ada sekitar 10 sampe 30 kota/kabupaten atau disini disebut Town / City disetiap negara bagian.


Ternyata sudah menjadi kultur budaya yang sangat mengakar dalam sejarah AS bahwa pendidikan menjadi tugas bagi keluarga dan masyarakat. oleh karena itu masyarakat tidak mau kalau pendidikan diatur oleh pemerintah pusat, bahkan oleh pemerintah negara bagian, bahkan oleh pemerintah lokal sekalipun. Masyarakat merasa memiliki hak yang sangat kuat untuk menentukan sistem pendidikan seperti apa yang paling tepat untuk masyarakat mereka. Mereka menganggap tantangan yang dihadapi oleh setiap komunitas tidaklah sama, jadi sistem pendidikan juga tidak boleh atau tidak perlu disamakan antara satu kota dengan kota lain, antara satu state dengan state lain.


Sistem pemerintahan di tiap lapis juga hampir mirip dengan di Indonesia. Ada lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Lembaga legislatif ditingkat pusat menggunakan sistem bikameral atau sistem dua kamar, sama dengan di Indonesia ada DPR dan DPD, jumlah DPR plus DPD sama dengan MPR, disini MPR disebut Congress beranggota sebanyak 535 orang yang terdiri dari House (semacam DPR-RI) beranggota 435 orang dan Senate (semacam DPD)beranggota sebanyak 100 orang. Ditingkat state atau negara bagian atau provinci juga terdiri dari Representative (=House) dan Senate. Sedangkan ditingkat lokal hanya ada representative. Ditingkat lokal disetiap 200 orang penduduk ada 1 orang representatif, jadi contohnya ditempat kami tinggal di kota Amherst penduduknya ada 22.000 orang, maka wakil rakyatnya (representatif) ada 110 orang. Wakil rakyat ini kemudian memilih perwakilan mereka lagi atau bisa juga disebut tim formatur atau disini disebut selectman atau Selectboard sebanyak kurang lebih 5 orang yang mempunyai tugas memilih walikota (Mayor) atau Bupati (Town manager). Tidak terkait dengan itu, masyarakat juga memilih melalui pemilu lokal yang disebut wakil-wakil mereka yang akan mengurus urusan pendidikan, yaitu yang disebut school commitee atau komite sekolah. Bedanya dengan di Indonesia komite sekolah adanya ditiap sekolah, tapi di AS komite sekolah adanya ditingkat kota/kab. Jadi mungkin mirip dengan Dewan Pendidikan di Indonesia, hanya bedanya komite sekolah di AS dipilih langsung oleh rakyat.


Komite sekolah ini berjumlah berkisar 5-7 orang tergantung jumlah penduduk, dan mereka akan memilih yang disebut Super Intendants sebanyak 1 orang. Maka untuk urusan pendidikan komite sekolah berfungsi sebagai legislatifnya dan super intendant sebagai eksekutifnya atau kepala dinasnya. Jadi semacam ada 2 pemerintahan ditingkat lokal, yaitu pemerintahan yang mengurus pendidikan, dan pemerintahan yang mengurus selain pendidikan. Eksekutif yang mengurus pendidikan disebut super intendant dan eksekutif yang mengurus selain pendidikan disebut mayor atau town manager. Pendapatan pemerintah lokal berasal dari pajak property yang dipungut dari masyarakat, uang ini dipegang oleh mayor/town manager dan 60% dari uang ini diserahkan kepada Super Intendant. Ketika kami sempat bertemu dengan seorang mantan walikota Amherst, beliau menyatakan pusing dengan komite sekolah, karena uang saya sebagian besar dipakai buat mengurus pendidikan.


Amerika Serikat terdiri dari berbagai orang dari negara-negar lain didunia. makanya AS sering disebut sebagai Negri Imigran. Meskipun imigran tapi mereka diperlakukan sama. Demokrasi dan hak setiap individu dijunjung tinggi. Keberhasilan letaknya pada individu masing2 bukan pada sistemnya. Ketika di Newyork saya melihat banyak gelandangan berkeliaran dikota yang sangat padat, lebih padat dari jakarta. Lebih padat dari pusat pertokoan di kota Sukabumi. Dan orang miskin juga banyak, tetapi itu bukan lantaran mereka tidak diperhatikan pemerintah, tetapi karena mereka sendiri yang mau seperti itu, dan sebagiannya lagi karena sudah dirusak oleh obat-obat bius. Ternyata etnik yang tergolong kaya di AS adalah etnik kulit putih asli AS dan orang Asia, dan yang miskin kebanyakan orang kulit hitam, suku African American dan orang Hispanik (Amerika Latin). Kalo dari sisi agama, yang kaya adalah orang Yahudi dan Muslim. Ada sekitar 10% dari seluruh penduduk AS yang paling kaya. penghasilan pemerintah pusat atau federal adalah dari pajak penghasilan atau PPH (kalo tadi pemerintah lokal penghasilannya dari pajak proverty atau PBB). Dari keseluruhan pendapatan banyak 70%nya berasal dari 10% orang paling kaya di AS.


Tugas dari Komite Sekolah adalah : mengurus anggaran pendidikan, mengangkat Super Intendant (SI), membuat kebijakan pendidikan termasuk kurikulum, dan melaporkan ke publik (masayarakat). Tugas SI adalah : Mengangkat Principals atau Kepala Sekolah, mengangkat staf dan direktur-direktur pendidkan (subdin-subdin), melaksanakan pengelolaan pendidikan, dan melaporkan ke komite sekolah. Tugas dari Principals adalah : Sebagai manager di sekolah, mengangkat guru-guru, melaksanakan kurikulum dan melaporkan ke SI. Tugas guru adalah membuat draft kurikulum, menentukan buku (tapi tidak boleh menjual), mengajar, melaporkan ke principals.


Keuangan untuk pendidikan yang diberikan ke SI melalui komite sekolah berasal dari 60% kekayaan pemerintah lokal, 40% kekayaan pemerintah state dan 10% kekayaan pemerintah pusat. Tetapi ketika pemerintah state dan pusat memberikan kekayaannya ke komite sekolah, maka komite sekolah wajib menerima kebijakan-kebijakan pendidikan pemerintah pusat dan state yang terkait dengan jumlah uang yang diberikannya itu.


Di Indonesia kita mengenal wajib belajar SD dan SMP. Di Amerika kesempatan memperoleh pendidikan bagi seluruh warga sudah lama diberlakukan. wajib belajar di AS mulai dari SD sampai SMA. Tapi pemerintah menggratiskan biaya sekolah sejak TK sampai SMA untuk sekolah-sekolah negri. Untuk sekolah swasta, pemerintahan dipusat sampai lokal tidak memberikan anggaran apapun, dan sebaliknya sekolah itupun tidak diwajibkan mengikuti seluruh kebijakan pemerintah dibidang pendidikan.


Pada tahun 2001 pemerintah pusat melakukan Reformasi di bidang pendidikan dengan meluncurkan kebijakan NCLB atau No Child Left Behind atau Tak ada satupun anak yang tertinggal dibelakang. Kebijakan ini terkait dengan mutu atau kualitas anak didik. Negara bagian Massachusetts yang selalu terbaik dalam pendidikan telah lebih dulu mengawali kebijakan ini pada tahun 1993. Kebijakan NCLB ini antara lain dilakukan dalam bentuk penciptaan standar-standar mutu hasil didik dan pelaksanaan Ujian Nasional. Pemerintah pusat memerintahkan pemerintah negara bagian untuk membuat standar pendidikan, membuat kurikulum, membuat soal Ujian nasional dan menyelenggarakan Ujian nasional. materi yang diujikan samapai saat ini baru Matematik dan Bahasa Inggris, tapi tahun depan akan ditambah Sejarah AS dan IPA.


Intervensi pemerintah pusat dalam pendidikan dilakukan karena melihat kualitas pendidikan anak-anak SMA sangat menurun. Angka Drop Out (tidak meneruskan sekolah) sebesar rata-rata 50%, dari 50% yang ikut Ujian nasional lulus 90%, dari yang lulus ini sebagian meneruskan kuliah dan sebagian lagi bekerja. Sebelum masuk perguruan tinggi atau bekerja mereka juga di tes, dan hanya 50% dari yang ikut tes lulus masuk perguruan tinggi atau bekerja. akibatnya banyak pengangguran atau bekerja ditempat yang dibayar murah, dan akibatnya angka kemiskinan makin meningkat, seterusnya pembayar pajak semakin sedikit dan pendapan negara semakin berkurang.


Kita melihat masih terlalu banyak problema dan ketidakpuasan diseputar persoalan pendidikan ini, tetapi sebagai bangsa yang besar dan sudah tua mereka sangat berpengalaman dalam memberikan respon yang cepat dan tepat dalam mengatasi permasalahan-permasalahan yang terjadi. Karakter ini sudah menjadi budaya bangsa Amerika yang perlu kita pelajari untuk kita ambil manfaatnya. (HNP).

Referensi :
http:// sevenlevel.wordpress.com/.../pendidikan-indonesia-sekarang-tidak-jongkok-melainkan-tengkurap-and-ngesot/.com

forum.upi.edu/v3/index.php?topic=3153.0

http://hendronurprasetyo.blogspot.com/2007/07/sistem-pendidikan-di-amerika-serikat.html

http://syafrilhernendi.com/2009/01/18/sistem-pendidikan-di-amerika/

http://www.kaplaninternational.com/ind/resources/education-system/usa-guide.aspx

;;