Kamis, 12 April 2012

PT Asuransi Prisma Indonesia adalah sebuah perusahaan asuransi yang berada di jakarta-DKI Jakarta, sudah hampir 20 tahun berkecimpung di dunia asuransi, PT Asuransi Prisma Indonesia harus gulung tikar. Sejak 2006, perusahaan yang didirikan 1991 itu memang tak mampu lagi menyokong modal. Kondisi itu membuat Menteri Keuangan mencabut izin usaha Asuransi Prisma. Situasi perusahaan asuransi itu pun semakin runyam.

Lantaran terus diterpa ‘bencana’, Asuransi Prisma memutuskan mempailitkan diri sendiri. Permohonan pailit itu diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kini, persidangan perkara No. 01/Pailit/2010/PN.NIAGA.JKT.PST yang dipimpin hakim Sugeng Riyono itu tengah memasuki tahap pembuktian. Permohonan pailit terhadap perusahaan asuransi sebenarnya harus diajukan oleh Menteri Keuangan sendiri. Namun lantaran izin usaha telah dicabut, Asuransi Prisma yakin bisa mengajukan permohonan pailit sendiri.

Pemicu lainnya adalah jumlah utang perusahaan diperkirakan lebih besar dibanding aset Asuransi Prisma. Total utang perusahaan per 4 Desember 2009 berjumlah Rp11,566 miliar, sedangkan aset Asuransi Prisma diperkirakan senilai Rp1,641 miliar.

Dalil itu mengacu dari Pasal 149 ayat (2) UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Pasal itu menentukan dalam hal likuidator memperkirakan bahwa utang Perseroan lebih besar daripada kekayaan Perseroan, likuidator wajib mengajukan permohonan pailit Perseroan, kecuali peraturan perundang-undangan menentukan lain, dan semua kreditor yang diketahui identitas dan alamatnya, menyetujui pemberesan dilakukan di luar kepailitan.

Daftar Kreditur Yang Disebutkan Dalam Permohonan Pailit
Berdasarkan catatan 2007/2008
1 PT Dekal Indonesia Rp305,152 juta
2 IBS RE Jakarta Rp127,157 juta
3 IBS RE Singapore Rp260,897 juta
4 Pana Harrison RE Rp514,336 juta
5 PT Parolamas Rp122,486 juta
6 PT Reasuransi Internasional Indonesia Rp276,138 juta
7 Trinity RE Rp215,055 juta
8 PT Tugu Re Rp276,507 juta
9 PT Nasre Rp162,965 juta
10 Korean Reins Company Rp152,309 juta
11 Tugu Insurance Company Rp222,340 juta
12 PT Indoturbine Rp992,665 juta
13 PT Bukit Makmur Mandiri Rp327,290 juta
14 PT Radita Rp251,999 juta
15 PT Manunggal Bhakti Suci Rp173,699 juta

Pascapencabutan izin usaha pada 13 Mei 2008, Asuransi Prisma secara sukarela melakukan pembubaran diri (likuidasi). Hal itu diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 17 Juni 2008. Hasil kesepakatan RUPS lalu dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Asuransi prisma Indonesia No. 1 tertanggal 11 Juli 2008. Dengan demikian, terhitung sejak 17 Juni 2008, PT Asuransi Prisma berada dalam proses likuidasi.

Likuidasi itu kemudian diumumkan dalam surat kabar pada 12 Juli 2008. Pengumuman itu menginformasikan bahwa para kreditur Asuransi Prisma memiliki waktu mengajukan tagihan selama 60 hari terhitung sejak 12 Juli 2008. Dari situlah muncul banyak tagihan yang melebihi nilai aset. Apalagi utang tersebut sudah jatuh tempo.

Selain terlilit utang, Asuransi Prisma juga masih terbelit sengketa asuransi dengan beberapa pihak. Hingga kini perkaranya masih belum inkracht karena masih dalam proses banding. Yakni, Asuransi melawan Punj Lloyd Indonesia dalam perkara No. 290/Pdt.G/2007/PN.JKT.PST, Wisnu Soehardono dalam perkara No. 966/Pdt.G/2008/PN.JKT.PST dan Frederick Rachmar HS dalam perkara No. 284/Pdt.G/2007/PN.JKT.UT.

Berdasarkan hal itu, kuasa hukum Asuransi Prima berpendapat permohonan telah memenuhi syarat Pasal 2 ayat (1) UU No. 37/2004 tentang Kepailitan. Yakni, unsur utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih, serta terdapat dua kreditur atau lebih.

Somasi Menteri Keuangan
Sebelumnya, Menteri Keuangan tiga kali mengajukan somasi pada Asuransi Prisma. Peringatan diajukan lantaran Asuransi Prisma tidak memiliki kecukupan modal sesuai Keputusan Menteri Keuangan No. 424/KMK.06/2003 sebagaimana diubah Peraturan Menteri Keuangan No. 136/PMK.05/2005 tanggal 27 Desember 2005 tentang Kesehatan Keuangan Peruahaan Asuransi dan Reasuransi.

Dalam somasi itu, Menkeu memerintahkan Asuransi Prisma mencari investor baru untuk menambah modal. Namun Asuransi Prisma gagal memenuhi hal itu. Setelah somasi ketiga gagal dipenuhi, Menkeu tak buru-buru ‘mematikan’ usaha Asuransi Prisma. Meski demikian, Menkeu tetap memberikan hukuman berupa sanksi pembatasan kegiatan usaha dan larangan melakukan penutupan pertanggungan baru. Hal itu tertuang dalam Surat Menkeu No. S-1199/MK.10/2007 pada 26 September 2007.

Dalam surat itu, Menkeu juga memberikan tenggat waktu selama tiga bulan buat Asuransi Prisma untuk memenuhi kecukupan modal. Jika tidak, Menkeu akan mencabut izin usaha. Sanksi ini akhirnya tak mempan. Asuransi Prisma tetap tak bisa memperbaiki keadaan perusahaan.

Menkeu akhirnya mencabut izin usaha Asuransi Prisma berdasarkan surat Kep-081/KM.10/2008 pada 13 Mei 2008. Sejak itulah, Asuransi Prisma dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi kerugian.

MA Tolak Kepailitan Diri Sendiri Asuransi Prisma
Setelah di tingkat pertama Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak usaha mempailitkan dirinya sendiri dari PT Asuransi Prisma Indonesia. Kini giliran Mahkamah Agung (MA) yang mengkandaskan permohonan kepailitan tersebut seiring putusannya menolak kasasi perusahaan asuransi yang telah berstatus likuidasi itu.

Merujuk pada situs resmi MA, putusan penolakan atas upaya kasasi tersebut jatuh pada 12 Mei lalu. Dengan Hakim pemutus kasasi terdiri dari Takdir Rahmadi, Syamsul Maarif, dan Rehngena Purba.

Meski demikian, Asuransi Prisma melalui kuasa hukumnya Wiku Krisnamurti mengaku belum mengatahui. "Kami belum mendapatkan kabar terkait putusan ini," katanya saat dihubungi KONTAN, Minggu (23/5).

Tapi Wiku menegaskan bakal mempertimbangkan langkah hukum terkait putusan itu. Baik menempuh upaya peninjauan kembali (PK) atau mengajukan gugatan permohonan pailit kembali. "Kita akan ajukan pailit ulang tentu dengan permohonan baru," katanya

Yang pasti setelah mendapatkan salinan putusan kasasi ini, pihaknya segera melaporkan ke Menkeu. "Nanti kita minta surat ke Menkeu bahwa permohonan pailit kita ditolak. Kalau tidak mendapatkan surat kuasa ini kebangetan," jelasnya.

http://hukumonline.com/berita/baca/lt4b6bcb162f8cf/asuransi-prisma-indonesia-pailitkan-diri-sendiri

http://nasional.kontan.co.id/news/ma-tolak-kepailitan-diri-sendiri-asuransi-prisma-1/2010/05/24

;;